MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Sebanyak 6 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota yang telah ditemukan oleh Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) Sulawesi Selatan jika beberapa Partai Politik (Parpol) yang awalnya Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi Memenuhi Syarat (MS) oleh KPU Provinsi.
Namun pemberian keterangan KPU Kabupaten/Kota tersebut akan terlihat apakah mereka berpihak kepada OMS atau instansi vertikal mereka.
Pengamat Hukum Pemilu, Mappinawang mengatakan memang Bawaslu yang berhak untuk menghadirkan KPU Kabupaten/Kota tersebut sebagai pemberi keterangan.
"Bisa saja melakukan pemanggilan pihak-pihak dan bisa saja KPU (Provinsi) menghadirkan mereka (KPU Daerah) untuk membantah. Apakah nanti KPU Daerah berpihak ke OMS atau membelah institusinya," tegas Mappinawang.
Berdasarkan temuan OMS di enam daerah yang awalnya TMS menjadi MS seperti KPU Gowa terdapat 3 Parpol Calon Peserta Pemilu yang berstatus Tidak Memenuhi Syarat atau TMS Yaitu Partai GARUDA, Partai PBB dan Partai Kebangkitan Nusantara.
Selanjutnya di Kota Makassar, Partai GARUDA yang berstatus Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan sebelumnya telah diinput ke dalam Sistem Informasi Partai Politik (Aplikasi SIPOL) menjadi MS.
Di KPU Pangkep PSI dan Partai Ummat, dengan status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) Semenntara di Wajo 3 Parpol yakni Partai GARUDA, Partai PKN dan Partai PSI dengan berstatus Tidak Memenuhi Syarat (TMS) begitu juga di Kabupaten Barru, Partai PKN awalnya TMS menjadi MS. (Fah/B)