Dua Kali Mangkir, Polda akan Jemput Paksa PPK BBPJN Sulsel

  • Bagikan
Mapolda Sulsel

"Kita akan melihat kondisi di lapangan dengan laporan yang ada. Kita akan teliti mana yang berkesesuaian. Karenanya penting untuk mengambil keterangan dari PPK agar kita bisa mendapat rincian lebih teknis," paparnya.

Proyek jalan dan jembatan Jalan Perintis Kemerdekaan menelan anggaran Rp16 miliar lebih. Proyek ini dikerjakan oleh PT Karya Mega Uleng.

Proyek mulai digulir awal 2022. Pengerjaan meliputi jembatan Tello. Lalu ruas jalan Perintis Kemerdekaan hingga simpang lima bandara. Saat ini pengerjaan telah sampai ke Kilometer 12.

Dalam laporan yang ada, proyek ini juga mencakup pengerjaan drainase sepanjang Perintis. Namun kondisi di lapangan disebut berbeda. Tidak ada pengerjaan secara spesifik.

Hanya ada beberapa titik yang ditempel. Drainase juga dilaporkan tidak seluruhnya menggunakan penutup. Kecuali hanya beberapa titik.

Juga tidak ada pengerjaan jembatan. Baik jembatan Tello maupun pada jembatan Daya. Sementara pelaksana proyek telah melaporkan proyek ini kelar.

Laksus Desak Jemput Paksa PPK

Menanggapi hal ini, Direktur Laksus Muhammad Ansar meminta Polda Sulsel menjemput paksa PPK Satker III BBPJN Sulsel. Menurutnya, pemanggilan secara patut telah dilakukan. Jika tak kooperatif, maka penyidik berwenang menjemput paksa.

"Bisa dilakukan penjemputan paksa. Sebab sudah ada dua kali panggilan secara patut," tandasnya.

  • Bagikan