Diduga Ikut Beri Uang ‘Partisipan’ 150 Juta ke Edy Rahmat, Kontraktor Ini Dipanggil Jadi Saksi di Pengadilan

  • Bagikan
Sidang lanjutan kasus suap BPK Sulsel. Foto: ISAK PASA'BUAN/RAKYATSULSEL.

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Kontraktor Herry Wisal alias Tiong dijadwalkan akan jadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulsel untuk pengurusan LKPD Sulsel tahun anggaran 2020 pada Dinas PUTR Sulsel di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Selasa (7/2) hari ini.

Herry Wisal rencananya akan dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama dengan empat orang lainnya masing-masing Arfandi (Direktur PT Marga Jampea), Irfan Abd. Rahman (Staf Teknik PT Marga Jampea), Ir. Muhammad Yusuf (Wiraswasta) dan Zainab (Staf PT Marga Jampea).

Mereka dihadirkan untuk memberikan keterangan atas kasus ini. Di mana Herry Wisal sendiri disebut-sebut sebagai salah satu dari 12 kontraktor yang ikut memberi uang partisipan kepada terpidana mantan Sekretaris Dinas PUTR Sulsel Edy Rahmat.

Pemilik PT Marga Jampea itu diketahui ikut memberikan uang kepada Edy Rahmat sebanyak Rp150 juta pada Februari 2021 lalu. Herry Wisal pun diketahui turut mengerjakan proyek preservasi jalan ruas Tanabau-Ngapaloka-Patumbukang di Kabupaten Selayar yang dimenangkan oleh perusahaannya dengan nilai kontrak Rp18,5 miliar lebih.

Selain Herry Wisal, 11 kontraktor lain yang ikut memberikan uang kepada Edy Rahmat diantaranya John Theodore Rp350 juta, Petrus Yalim Rp444 juta, Mawardi bin Pakki alias H Momo Rp250 juta, Andi Kemal Wahyudi Rp307 juta, Yusuf Rombe Rp600 juta dan Robert Wijoyo Rp58 juta.

Termasuk dari Hendrik Tjuandi sebanyak Rp390juta, Loekito Sudirman Rp64 juta, Rendy Gowary Rp200 juta, Andi Sudirman alias Karaeng Kodeng Rp 150 juta dan Rudy Hartono Rp435 juta.

Uang yang terkumpul dengan total Rp3,2 miliar lebih itu disebut sebagai uang partisipan atau uang yang diduga digunakan untuk mengondisikan temuan kerugian negara atas pekerjaan proyek di Dinas PUTR Sulsel.

Edy Rahmat sendiri diketahui turut mengambil uang yang terkumpul itu sebanyak Rp324 juta, sementara Rp2,9 miliar lebih diberikan kepada terdakwa dalam kasus ini.

Keempat terdakwa itu masing-masing Yohanes Binur Haryanto Manik (YBHM) selaku Pemeriksa pada BPK perwakilan Sulsel, Andi Sonny (AS) selaku Kepala perwakilan BPK Sulteng sebelumnya menjabat Kasubauditorat Sulsel I BPK Sulsel, Wahid Ikhsan Wahyudin (WIW) selaku mantan pemeriksa pertama BPK Perwakilan Sulsel, dan Gilang Gumilar (GG) selaku Pemeriksa BPK Perwakilan Sulsel. (Isak Pasabuan/B)

  • Bagikan