Empat Kali Mangkir Panggilan JPU KPK, Haji Momo Bakal Dijemput Paksa

  • Bagikan
Pengusaha dan kontrakto Agung Sucipto dipanggil untuk memberikan keterangan atas kasus dugaan suap pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulsel untuk pengurusan LKPD Sulsel tahun anggaran 2020 pada Dinas PUTR Sulsel di Pengadilan Negeri Makassar. Foto: ISAK PASA'BUAN/RAKYATSULSEL.

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi ultimatum kepada Nuwardi Bin Pakki alias Haji Momo yang terus mangkir dari persidangan kasus dugaan suap pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulsel untuk pengurusan LKPD Sulsel tahun anggaran 2020 pada Dinas PUTR Sulsel.

Haji Momo sendiri diketahui telah beberapa kali dipanggil JPU KPK untuk hadir dalam persidangan memberikan keterangan namun tak pernah dipenuhi dengan berbagai alasan. Haji Momo dipanggil karena diduga turut menyetorkan uang kepada terpidana Edy Rahmat, mantan Sekretaris Dinas PUTR Sulsel bersama 11 kontraktor lainnya.

Komisaris Utama PT Mega Bintang Utama itu diketahui memberikan uang kepada Edy Rahmat sebesar Rp250 juta melalui Asbrandi Syam, karyawannya sendiri. Haji Momo juga diketahui mengerjakan proyek pada Dinas PUTR Sulsel yaitu Pembangunan Jalan Ruas Impa Impa-Anabanua di Kabupaten Wajo sepanjang 4,6 kilometer dengan nilai kontrak Rp28,8 miliar.

JPU KPK, Zaenal Abidin mengingatkan kepada saksi Haji Momo untuk hadir dalam sidang pekan depan. Ancaman tersebut disampaikan karena Haji Momo sudah empat kali mangkir dari panggilan JPU KPK di persidangan.

"Minggu depan kami panggil kembali. Kalau tidak datang kami lakukan jemput paksa. Kami sudah panggil 3 kali, kemaren tidak ada konfirmasi, baru ini ada surat sakitnya, tapi terlambat ada persidangan hari ini," kata Zaenal saat diwawancara di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Selasa (21/2/2023).

Zaenal dengan tegas menyampaikan pada Haji Momo agar hadir memberi kesaksian di persidangan. Apalagi permintaan itu telah diatur dalam Undang-undang (UU).

"Minggu depan tidak hadir lagi kami jemput paksa sesuai UU. Ini disampaikan melalui teman-teman media bahwa saksi berkewajiban hadir menurut UU dalam persidangan," sebutnya.

Sebelumnya, Haji Momo juga sempat mangkir dari persidangan bersama saksi Andi Sudirman alias Karaeng Kodeng karena melaksanakan ibadah umroh. Atas ketidak hadirannya itu sidang pun ditunda.

"Yang dua orang (Andi Sudirman alias Karaeng Kodeng dan Nuwardi Bin Pakki alias Haji Momo) lagi itu umroh yang mulia," kata JPU KPK, Rikhi Benindo Maghaz dalam sidang hari Rabu (1/2/2023) lalu.

Diketahui, dalam sidang ini ada 4 terdakwa masing-masing Yohanes Binur Haryanto Manik (YBHM) selaku Pemeriksa pada BPK perwakilan Sulsel, Andi Sonny (AS) selaku Kepala perwakilan BPK Sulteng sebelumnya menjabat Kasubauditorat Sulsel I BPK Sulsel, Wahid Ikhsan Wahyudin (WIW) selaku mantan pemeriksa pertama BPK Perwakilan Sulsel, dan Gilang Gumilar (GG) selaku Pemeriksa BPK Perwakilan Sulsel. (isak/B)

  • Bagikan