Dua Pelaku Pembobol Minimarket Ditangkap, Uangnya Dipakai Mabuk-mabukan

  • Bagikan

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Dua orang pria di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) berinisial MAR (25) dan MA (39) terpaksa berurusan dengan polisi usai melakukan aksi pencurian demi mabuk-mabukan dan melakukan sawer di bulan suci Ramadan.

Kedua pelaku melancarkan aksinya di sebuah minimarket di Jalan Tupai, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Jum'at (30/3/2024) lalu.

Aksi keduanya berhasil terekam kamera CCTV di toko sehingga dengan mudahnya Unit Reskrim Polsek Mamajang mengindentifikasi lalu menangkap pelaku.

Kanit Reskrim Polsek Mamajang, Iptu Setiawan Sunarto mengatakan, kedua pria tersebut merupakan pelaku pencurian spesialis toko-toko minimarket.

"Kedua pelaku merupakan spesialis pencurian toko minimarket. MAR diamankan di Rajawali, Kecamatan Mariso, Kota Makassar dan MA diamankan di Jalan Abd Razak, Kecamatan Tallo, Kota Makassar,” ungkapnya, Minggu (2/4/2023).

Dalam melakukan aksinya, keduanya mempunyai peran masing-masing. MAR bertugas sebagai joki motor, sementara MA berperan mengambil 4 dos bear brand.

Saat dilakukan interogasi, keduanya mengaku melakukan aksi tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari termasuk untuk mabuk-mabukan.

"Hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan digunakan saweran minuman alkohol, ballo, sinte (ganja) dan sabu," jelasnya.

Saat ini, kedua pelaku dan barang bukti berupa 1 sepeda motor yamaha Fino berwarna putih, Jaket Holdy warna orange, HP, 2 dos bear brand dan beberapa barang lainnya diamankan di Mapolsek Mamajang untuk proses hukum lebih lanjut.

"Para pelaku dijerat pasal 362 dan atau pasal 363 ayat (1) ke-4e KUHP tentang pencurian dan pemberatan dan atau pencurian dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun," kuncinya. (isak/B)

  • Bagikan