Dua Pejabat Takalar Diperiksa Kejati Sulsel Terkait Kasus Korupsi Tambang Pasir Laut

  • Bagikan
Kantor Kejaksaan Tinggi Sulsel.

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) kembali memeriksa dua pejabat di Kabupaten Takalar terkait kasus dugaan korupsi Penyimpangan Penetapan Harga Jual Tambang Pasir Laut tahun 2020 di Galesong, Takalar.

Pemeriksaan tersebut dibenarkan Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi saat dikonfirmasi Rakyat Sulsel, Kamis sore (6/4/2023). Dia mengatakan, pemeriksaan itu dilakukan pihaknya untuk mengambil tambahan keterangan dalam mengusut kasus ini. Soetarmi

"Iya, ada pemeriksaan untuk tambahan keterangan yang dibutuhkan penyidik," kata Soetarmi.

Begitu juga saat Soetarmi ditanyai siapa dua pejabat yang diperiksa penyidik Kejati Sulsel hari ini, dia hanya menyampaikan inisialnya saja, yakni AI dan FS.

Namun berdasarkan informasi lain yang didapatkan, dua pejabat tersebut adalah Abdi Irawan (AI) selaku Kasubdit Pajak BPKD Kabupaten Takalar tahun 2020 dan Faisal Sahing (FS) selaku Plh. Kepala BPKD Kabupaten Takalar tahun 2020. "Inisial AI dan FS," sebutnya.

Soetarmi mengatakan, kedua orang tersebut merupakan saksi. Dia pun menepis saat ditanyai jika kedua pejabat itu langsung ditahan Kejati Sulse sebagaimana informasi yang beredar.

"Agenda tadi pemeriksaan saksi. Tidak ada kegiatan ini (langsung dilakukan penahanan)," ujar Soetarmi.

Untuk diketahui, sebelumnya penyidik Kejati Sulsel telah menetapkan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKAD) Takalar, Gazali Mahmud sebagai tersangka atas kasus yang merugikan negara sebesar Rp7 miliar lebih ini.

Selain itu, pihak Kejati Sulsel juga diketahui telah mengamankan uang kerugian negara yang dikembalikan PT. Alefu Karya Makmur dan PT. Banteng Laut Indonesia selaku perusahaan yang melakukan penambangan pasir laut.

PT. Alefu Karya Makmur diketahu mengembalikan uang kerugian negara sebanyak Rp 4.579.000.000 dan selebihnya dari PT Banteng Laut Indonesia. Saat ini, Kejati Sulsel telah menerima pengembalian kerugian keuangan negara dalam perkara ini sebesar Rp6,5 miliar lebih dan masih tersisa sekitar Rp 581 juta dari total keseluruhan kerugian negara.

Kasus ini sendiri mulai mencuat setelah isu beredar bahwa ada penurunan harga jual tambang pasir laut. Harga tambang pasir laut dijual Rp7.500 per kubik dari harga jual yang ditetapkan dalam peraturan sebesar Rp10.000 per kubik. Dari Informasi yang beredar menyebutkan, turunnya nilai harga jual tambang pasir didasari oleh adanya penawaran yang dilakukan pihak penambang. Tawaran pihak penambang kemudian direspon dengan rapat bersama sejumlah pejabat Pemkab Takalar. Tawaran pengurangan harga itu kemudian disetujui dan disepakati melalui berita acara. (Isak/B)

  • Bagikan