Sepekan, 238 Bacaleg di Makassar ke Kantor Pengadilan Urus Surat Bebas Penjara

  • Bagikan
Suasana PN Makassar

Dengan problem tetsebut, Sibali mengakui adanya gangguan teknis. Bahkan kata dia, hal itu juga telah disampaikan oleh KPU sehingga pihak Pengadilan Makassar telah membuka loket secara manual.

Oleh sebab itu, bagi caleg ingin mengutusi berkas atau suarat bebas tahanan. Langsung mendatangi kantor Pengadilan Makassar dengan melengkapi berkas sesuai syarat fan ketentuan dipersyaratkan oleh KPU dan Pengadilan.

"Kemarin-kemarin memang kita buka online dan offline. Hanya saja belakanga ada gangguan teknis. Itupun sudah disampaikan KPU ke kami," tuturnya.

"Jadi, solusnya kami buka loket offline bagi Bacaleg mengurus surat tersebut. Silahkan ke Kantor Pengadilan, kita buka sesuai jam kerja mulai pukul 08.00 sampai jam 16.00 wita," sambungnya.

Diketahui, persaingan partai politik di Sulawesi Selatan dipastikan berjalan sengit, kendati setiap Parpol peserta pemilu menginginkan mendominasi perolehan kursi di Pileg 2024.

Bahkan para partai politik telah memasang target cukup signifikan dengan pemetaan komposisi Bacaleg memumpuni.

Di mana pada Pileg nanti sembilan parpol parlemen dan sembilan partai non parlemen akan bersaing di Sulsel memperebutkan 6.727.892 jiwa atau 6,7 juta lebih suara dengan komposisi 910 kursi di seluruh tingkatan Kab/kota dan Provinsi.

Berdasarkan jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) se-Sulsel capai 6.727.892 jiwa. Pemilih potensial perempuan yakni mencapai 3.450.211 orang. Sementara laki-laki hanya 3.277.681 jiwa.

Adapun rincian kursi diperebutkan di semua tingkatan. Ada 24 kursi DPR RI, 85 kursi DPRD Provinsi dan 825 kursi DPRD di 24 Kabupaten/Kota

Untuk merebut suara pemilih di Pileg Februari 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) mewajibkan calon anggota legislatif (caleg) melampirkan surat keterangan tidak pernah dipidana sebagai syarat maju dalam pemilihan umum (Pemilu) 2024 mendatang.

Pemohon bisa datang sendiri ke PN Makassar atau dapat melalui orang lain dengan membuat surat kuasa dengan membawa dokumen data diri.

  • Bagikan