Sepekan, 238 Bacaleg di Makassar ke Kantor Pengadilan Urus Surat Bebas Penjara

  • Bagikan
Suasana PN Makassar

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) pada Pemilu 2024. Baik yang membidik kursi DPRD kota Makassar, dan kursi legislatif tingkat Provinsi. Mereka ramai-ramai mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Makassar.

Dari pantauan di lokasi, Kantor Pengadilan Negeri Makassar Kelas IA, terletak di Jalan R.A. Kartini No. 18/23, Makassar, Sulawesi Selatan. Kedatangan para bakal bacaleg itu untuk meminta surat keterangan tidak pernah di pidana.

Tersedia, ada loket khusus, sehingga sejumlah bakal caleg sudah memenuhi kursi antrean. Mereka antre untuk mendapatkan surat keterangan tidak pernah dipidana dari pengadilan.

Humas Pengadilan Negeri Makassar, Sibali sejak bulan lalu hingga dibuka pendaftaran Caleg 2024 oleh KPU secara nasional. Sudah ada 238 bacaleg di Makassar mendatangi Kantor Pengadilan Makassar, mereka meminta keterangan tidak pernah dipidana (bebas penjara).

"Sebanyak 238 orang bacaleg. Mereka minta keterangan tidak pernah dipidana dari Pengadilan. Estimasinya
Laki-Laki 172 orang, dan Perempuan 66 orang," jelas Sibali, Jumat (5/5).

Sebagai informasi, surat tidak pernah dipidana merupakan salah satu syarat administratif yang harus dilengkapi setiap bakal caleg yang ingin maju di Pileg 2024. Baik tingkat DPRD Kabupaten/Kota, DPRD Provinsi, DPR RI dan DPD RI.

Pihak Pengadilan Negeri Makassar mengakui jika belakanga ini diramaikan para caleg petahana maupun pendatang baru yang hendak mengurus surat keterangan (suket) tidak pernah dihukum.

Ia memperediksi, kedepan para Bacaleg pencari surat bebas hukuman akan terus bertambah. Pasalnya semakin banyak bacaleg mendatangi kantor tersebut setiap harinya.

"Dipastikan sepekan kedepan akan terus bertambah, yang jelas kami di pengadilan selalu siap melayani masyarakat yang hendak mengurus surat keterangan tidak pernah dihukum," tuturnya.

Saat ditanya perihal adanya bacaleg mengeluhkan soal melakukan registrasi atau pendaftaran via online. Pasalnya website Pengadilan tiba-tiba eror atau bermasalah sehingga bacaleg tak bisa mengunggah atau mengupload persyaratan.

  • Bagikan