Bacaleg Ramai-ramai Datangi Pengadilan Makassar

  • Bagikan
URUS BEBAS PIDANA. Suasana di Loket Pengadilan Negeri Makassar, saat sejumlah Bakal Calon Legislatif menunggu penerbitan surat keterangan tidak pernah dipidana, Jumat (5/5).

Setelah data diri lengkap, PN bakal melakukan pelacakan dengan sistem penelusuran perkara di Pengadilan. Mekanisme checking dari data perkara pidana di PN dengan input nama yang bersangkutan ke sistem informasi penelusuran perkara.

Pemohon diminta membawa fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan Pasfoto.

"Tentu pembuatan surat keterangan belum pernah dipidana dilakukan dengan melengkapi informasi data diri," kata Asram.

Hal ini dilakukan setelah KPU RI mengharuskan adanya surat keterangan tidak pernah dipidana dengan ancaman bui 5 tahun sebagai syarat menjadi calon anggota legislatif. "Sehingga, dengan demikian surat keterangan dari pengadilan tetap kami perlukan," tegasnya.

Anggota KPU Sulsel, Asram Jaya mengatakan, syarat ini berlaku bagi caleg yang bakal berkontestasi dalam pemilihan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) maupun Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Dijelaskan, surat pengadilan adalah syarat mutlak dokumen pendaftaran caleg. Sebab ini bukti apakah seseorang pernah dipidana atau tidak.

Konsep awalnya di UU Pemilu 2024, orang yang pernah dipidana itu dilarang nyalon, yang ancaman (bui) 5 tahun atau lebih. Sehingga informasi atau data yang valid seseorang pernah dipidana atau tidak, SK dari pengadilan.

"Ini juga sesuai dengan asas hukum siapa yang menyatakan atau mendalilkan, dia harus membuktikan. Kalau ada orang menyatakan dirinya tidak pernah dipidana, pembuktian pada yang bersangkutan surat pernyataan tersebut," pungkasnya. (Yad/B)

  • Bagikan