Sudah Tetapkan 3 Tersangka, Kejati Sulsel Terus Dalami Kasus Tambang Pasir Laut Takalar

  • Bagikan

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) berjanji akan terus mendalami keterkaitan sejumlah pihak dalam kasus Korupsi Penyimpangan Penetapan Harga Jual Tambang Pasir Laut tahun 2020 di Galesong, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan.

Hal tersebut dilakukan usai kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus ini. Dua tersangka itu masing-masing Juharman dan Hasbullah selaku mantan Kepala Bidang (Kabid) Pajak dan Retribusi Daerah BPKD Kabupaten Takalar tahun 2020.

Sementara tersangka pertama yang juga dari pihak BPKD Takalar yakni Gazali Mahmud. Dia disebut tak lama lagi akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Makassar.

Adanya penetapan tiga tersangka dari unsur pemerintahan membuat publik bertanya mengenai posisi atau keterkaitan pihak swasta dalam kasus ini.

Pihak swasta yang dimaksudkan itu adalah pelaksanaan kegiatan pertambangan atau pengerukan pasir laut yang dilakukan oleh PT Boskalis International Indonesia dalam wilayah konsesi milik PT Alefu Karya Makmur dan PT Banteng Laut Indonesia.

Dimana, kedua perusahaan tersebut sempat mengembalikan uang kerugian negara kepada Kejati Sulsel. PT Alefu Karya Makmur sebanyak Rp4,5 miliar, sementara PT Banteng Laut Indonesia menurut informasi mengembalikan uang sebesar Rp2 miliar.

Atau total uang pengembalian uang kerugian negara yang diterima Kejati Sulsel sebesar Rp6,5 miliar lebih dari total keseluruhan kerugian negara sebanyak Rp7.061.343.713.

Menanggapi hal itu, Aspidsus Kejati Sulsel, Yudi Triadi menjelaskan, dalam penetapan tersangka pihaknya butuh ketelitian dan kehati-hatian, termasuk alat bukti harus kuat.

"Pastinya kita dalam penanganan perkara cukup berhati-hati, kemudian harus benar benar menemukan alat bukti," kata Yudi.

Diapun tak menampik saat ditanyai, apakah ada kemungkinan penambahan tersangka baru dalam kasus ini.

Apalagi jika merujuk pada Pasal 4 Undang-undang Tipikor jelas menyebut pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan pidananya.

"Yah, tentunya tidak menutup kemungkinan. Kan saya sampaikan tadi di awal masih berjalan ini (proses penyidikan)," ujarnya.

Lanjut, Yudi juga menyampaikan, sejak penyidikan kasus dugaan korupsi penyimpangan penetapan harga jual pasir laut di Kabupaten Takalar Tahun 2020 ini berjalan, pihaknya sudah mengetahui gambaran siapa intelektual dalam kasus ini.

Ia berjanji akan terus menindaklanjuti setiap fakta hukum yang ditemukan dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan penetapan harga jual pasir laut di Kabupaten Takalar Tahun 2020 tersebut.

"Inikan masih berjalan. Teman-teman juga liat kemarin, ada intelektual dadernya di kasus ini. Sudah kan, ternyata berkembang dan dapat dua orang tersangka (baru), sabar lah," terang Yudi.

"Kami masih bekerja dan akan terus bekerja sambil nanti perkara sebelumnya sudah kita limpahkan ke pengadilan, nanti sama sama lah kita kawal," sambungnya.

Selain itu, saat ditanyai apakah kedua pihak perusahaan tersebut akan kembali dipanggil pihak Kejati Sulsel guna menjalani pemeriksaan mengenai kasus ini, Yudi pun mengiyakan. "Sudah diperiksa, tapi nanti kita akan panggil lagi sebagai saksi," kuncinya. (isak/B)

  • Bagikan