Pamer Kekayaan,Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Berakhir Jadi Tersangka

  • Bagikan
Kepala Bea Cukai Makassar Adhi Pramono

MAKASSAR, RAKYATSULSEL -- KPK telah menetapkan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono sebagai tersangka dugaan penerima gratifikasi. Hal ini dinilai sebagai kegagalan Kementerian Keuangan dalam menerapkan sistem pencegahan korupsi.

Penetapan Andhi Pramono sebagai tersangka harus menjadi peringatan terhadap para pejabat negara. Khususnya yang ada di Kemenkeu.

Sebelum Andhi Pranomo, ada kasus serupa dimana KPK menetapkan mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang. Penyidik mendapati bukti penerimaan gratifikasi pengurusan pajak dari yang bersangkutan.

Menariknya, kasus yang menyeret pejabat-pejabat Kemenkeu ini semuanya berawal dari informasi kekayaan yang dimiliki masing-masing. Baik Andhi Pranomo, Rafael Alun, maupun keluarga keduanya sama-sama kerap pamer harta melalui media sosial hingga berujung menjadi sorotan publik.

Sorotan itu lantaran harta kekayaan keduanya dinilai tidak sesuai dengan penghasilan mereka sebagai pejabat publik di direktorat jenderal naungan Kemenkeu. Alhasil, informasi itu membuka keran penyelidikan yang ternyata sudah jauh hari dilakukan KPK.

Khusus Andhi, ditetapkan menjadi tersangka pada Senin, 15 Mei. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan penyelidikan yang dilakukan KPK, Kepala Bea Cukai itu didapati sering menerima setoran dari perusahaan yang jumlahnya sangat besar.

  • Bagikan