Jalani Fit and Proper Test, Andi Yuslim Patawari: BPK RI dan DPR RI Harus Bersinergi Demi Kepentingan Rakyat

  • Bagikan
Andi Yuslim Patawari

JAKARTA, RAKYATSULSEL - DPR RI melakukan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) bagi 13 nama calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), salah seorang di antaranya tokoh muda nasional asal Sulsel, Andi Yuslim Patawari.

Dalam fit and proper test tersebut, Andi Yuslim Patawari mengungkapkan sengaja mengambil tema sinergi DPR RI dan BPK RI. Menurut dia, BPK RI dan DPR RI harus berjalan setali mata uang.

BPK dan DPR, beber assesor di Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) ini, merupakan Sinergi yang harus berjalan setali mata uang tugas dan wewenang terkait dengan fungsi DPR yang bersinergi dengan BPK terkait dengan fungsi anggaran menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang disampaikan oleh BPK terkait dengan fungsi pengawasan memilih anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD sinergi DPR RI dan BPK dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas negara komunikasi yang erat merupakan implementasi amanat konstitusi untuk mensejahterakan rakyat.

"BPK dan DPR ibarat mata uang keduanya bertugas untuk melakukan pengawasan DPR dan BPK harus bersinergi untuk rakyat. BPK secara konstitusional keberadaan dimaksud untuk mendukung fungsi DPR dengan kewajiban menyerahkan hasil pemeriksaan BPK kepada DPR sebagai pemegang fungsi anggaran dan fungsi pengawasan yang termasuk di dalamnya yaitu keuangan negara," tegasnya, Senin (29/5/2023).

Menurut pria yang karib disapa AYP ini, hubungan BPK dan DPR terjadi karena maksud dari pembentukan BPK adalah untuk memperkuat fungsi pengawasan legislatif terhadap keuangan negara.

Pria yang memproleh gelar doktor dari Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung ini merinci, sinergi BPK dan DPR RI dalam sistem audit keuangan negara, yakni BPK menyerahkan hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara kepada DPR/DPD sesuai dengan kewenangannya, hasil pemeriksaan BPK meliputi pemeriksaan atas laporan keuangan negara hasil pemeriksaan kinerja hasil pemeriksaan dan tujuan tertentu dan ikhtisar pemeriksaan semester.

"DPR sebagai pemegang fungsi pengawasan controlling dan fungsi anggaran tetap berperan besar dalam menggunakan hak politiknya yaitu hak bertanya hak interpelasi dan hak menyatakan pendapat untuk memastikan bahwa pemerintah bersungguh-sungguh memperbaiki pengelolaan keuangan negara salah satunya melalui pelaksanaan rekomendasi BPK," jelas pria yang pernah menjadi dosen di Politeknik Pertanian Negeri Pangkep ini. (*)

  • Bagikan