Musnahkan 2,7 Kg Ganja, Polisi Sebut Selamatkan 6 Ribu Jiwa

  • Bagikan
Pemusnahan 2,7 Kg Narkotika Jenis Ganja. (Isak/A)

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Polrestabes Makassar musnahkan barang bukti narkoba jenis ganja seberat 2,7 kilo gram (Kg). Pemusnahan tersebut berlangsung di halaman Mapolrestabes Makassar, Jalan Ahmad Yani, Rabu (31/5) sore.

Kapolrestabes Makassar Kombes Mokhamad Ngajib yang memimpin pemusnahan mengatakan, narkotika jenis ganja itu merupakan hasil pengungkapan di Kompleks BTN Minasa Upa pada 3 April 2023 lalu.

"Barang bukti yang dimusnahkan berupa satu buah paket ganja berbungkus plastik hitam. Berisi tiga paket besar, batang, biji, dan daun kering narkotika jenis ganja," kata Ngajib.

Ngajib menyebut, pada kasus tersebut pihaknya mengamankan satu tersangka berinisial MS. Barang bukti milik MS itupun dimusnahkan setelah mendapatkan penetapan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar.

Saat ini MS juga disebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 124 ayat 2 subsider 111 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009.

"Pelaku diancam hukuman pidana 6 tahun, paling lama 20 tahun atau penjara seumur hidup," ujarnya.

Lebih lanjut Ngajib menuturkan, jika barang haram tersebut terjual diperkirakan nilainya mencapai Rp72 juta dan akan merusak 6 ribu jiwa.

"Perkiraan harga narkotika ini Rp72 juta," pungkasnya. (Isak Pasabuan/B)

  • Bagikan