Pembunuh Istri Terancam Hukuman Mati

  • Bagikan
ilustrasi

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Hengky, 43 tahun terancam dihukum mati setelah perbuatannya membunuh istrinya sendiri Jumatia (35) berhasil dibongkar Kepolisian Resor Kota Besar Makassar. Kepala Polrestabes Kota Makassar, Komisaris Besar Mokhamad Ngajib mengatakan, pelaku dijerat dua pasal yakni Pasal 340 KUHP dan Pasal 338 KUHP.

Pasal 340 KUHP yaitu barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.

Sementara bunyi Pasal 338 KUHP yakni barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

"Dari hasil pemeriksaan dan untuk penerapan pasalnya kita terapkan Pasal 340 KUHP untuk primernya kemudian subsider Pasal 338 KUHP," ujar Ngajib kepada wartawan, Selasa (16/4/2024).

Ngajib menjelaskan, alasan diterapkannya Pasal 340 KUHP terhadap pelaku Hengky dikarenakan saat ingin menghabisi nyawa istrinya bernama Jumatia (35), yang sebelumnya ditulis inisial J telah direncanakan oleh pelaku.

Selain itu, pasal lain yang terancam menjerat tersangka yakni pasal penganiayaan. Mengingat laporan H di Mapolrestabes Makassar ada dua, yakni kasus pembunuhan istrinya sendiri dan kasus penganiayaan terhadap anak pertamanya inisial VI (17).

"Kenapa saya terapkan itu (pasal berlapis), karena kita ada dugaan adanya perencanaan yang dibuat oleh pelaku (sebelum menghabisi nyawa istrinya)," ungkap dia.

"Jadi dua laporan (pelaku H). Satu laporan penganiyaan terhadap anak-anaknya (VI) dan kedua pembunuhan terhadap istrinya (Jumatia). Jadi Ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau 20 tahun penjara," sambung Ngajib.

Sebelumnya diberitakan, motif pembunuhan seorang perempuan yang dikubur di dalam rumahnya di Jalan Kandea, Kelurahan Bontoala Tua, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar, perlahan terungkap. Dimana pelaku yang diduga suaminya sendiri mengaku nekat menghabisi nyawa ibu dari anaknya sendiri karena cemburu.

Jenazah korban ditemukan oleh polisi dalam kondisi terkubur di dalam rumahnya dan tinggal tulang belulang, Minggu (14/4/2024). Dari keterangan polisi, dia tewas dibunuh suaminya pada tahun 2017--bukan 2018 seperti ramai diberitakan sebelumnya.
Ngajib mengungkapkan, bahwa korban dibunuh pada 2017 sekitar Agustus berdasarkan hasil penyelidikan lanjutan.

"Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan juga dikonfrontir dengan tersangka kemudian kami juga buka digital forensiknya kita temukan bahwa kejadian tersebut terjadi pada bulan Agustus 2017," kata Ngajib.

Ngajib mengatakan, pada kasus tersebut pihaknya telah memeriksa sembilan saksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, diketahui motifnya adalah karena pelaku terbakar api cemburu.

"Pemeriksaan saksi-saksi maupun pelaku diperoleh fakta bahwa motif daripada pembunuhan ini adalah karena faktor kecemburuan dari pelaku," tutur Ngajib.

Ngajib juga menyebut, pada saat kejadian istrinya diduga berkomunikasi dengan mantan pacarnya. Alasan tersebutlah pelaku tega menghabisi nyawa ibu anak-anak itu.

"Sehingga pada saat pelaku dan korban bertemu di situlah ditanya apakah benar atau tidak, ternyata di sini terjadi emosional dan terjadilah penganiayaan," ungkap dia.

Ngajib menjelaskan penganiayaan ini dilakukan oleh pelaku sebanyak tiga kali. Pada hari ketiga, ternyata korban sudah meninggal dunia dan dibawa ke belakang rumah. Di tempat itu, terdapat ruang kosong kurang lebih satu meter. Dan di situlah korban ditimbun pasir dan tanah.

"Setelah kejadian itu mereka meninggalkan rumah tersebut kemudian pindah ke rumah orangtuanya," imbuh dia.

"Setelah enam bulan kemudian rumah itu sudah dikontrakan, ada yang ngontrak kurang lebih 5 tahun," sambung dia.

Ngajib mengatakan, bukan hanya istri, tapi anak-anaknya juga sering mendapatkan kekerasan sehingga harus didampingi tantenya melaporkan kasus tersebut ke polisi.

"Dari situ berkembanglah dan akhirnya diketahui bahwa ibunya tidak hilang atau pergi dengan pacar lamanya tapi ternyata terjadi pembunuhan kemudian dikubur di belakang rumah," ujar dia.

Adapun, Hengky mengaku cemburu karena korban selalu bertemu dengan mantan pacarnya. Jumatia juga tidak mau mengaku sehingga dia menganiaya korban hingga meninggal dunia.

"Saya curigai ketemu sama mantan pacarnya di Lorong 1, saya tanya tapi dia tidak mau mengaku," ujar dia.

Dijelaskan H, awalnya dia hanya menganiaya korban dengan tangan kosong, namun kemudian berlanjut menggunakan balok kayu dengan memukul di bagian kepalanya. Hanya saja, untuk waktu penganiayaan dan pembunuhan tersebut terjadi, pelaku mengaku lupa bulan berapa.

"Saya pukul pakai (balok) kayu di kepalanya. Saya lupa bulan berapa," kata Hengky.

Sebelumnya Kapolda Sulsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi yang mendatangi langsung lokasi kejadian mengatakan, penemuan mayat perempuan itu pertama kali terungkap saat anak perempuan korban berinisial VI (17) melapor ke Mapolrestabes Makassar mengenai penganiayaan yang dilakukan ayahnya sendiri.

"Awalnya ada korban seorang wanita usia 17 (VI) yang datang melapor ke Polrestabes Makassar melaporkan dugaan penganiayaan oleh ayahnya sendiri," ujar Andi Rian.

Andi Rian mengatakan dari laporan VI itulah penyidik kemudian melakukan interogasi dan pengembangan. VI bercerita selain dirinya jadi korban kekerasan oleh ayahnya sendiri, juga ibunya turut jadi korban hingga meninggal dunia.

Anak korban disebut mengungkapkan kelakuan ayahnya yang selama ini menutup aibnya dengan menuduh istrinya melarikan diri bersama pria lain, melainkan dibunuh lalu mayatnya dikubur di dalam rumahnya.

"Setelah kita dalami, istrinya katanya lari dengan laki-laki lain ternyata dari keterangan si anak bahwa ibunya bukan lari tapi dianiaya sampai mati," terang Andi Rian.

Dari laporan tersebut, mantan Kapolda Kalimantan Selatan itu menuturkan penyidik langsung merespon cepat dengan mengamankan pelaku. Termasuk mendatangi TKP bersama DOKPOL dan INAFIS untuk mengidentifikasi mayat korban. Dimana kondisi mayat korban saat ditemukan dalam kondisi terkubur dan hanya tersisa tulang belulang.

Pada kasus ini, Andi Rian juga meluruskan mengenai informasi beredar jika mayat korban dicor di bawa lantai, melainkan hanya ditimbun di dalam rumahnya.

"Bukan dicor, jadi sekilas saya lihat di rumah ini (TKP) ada tanah 1 meter dengan halaman belakang jadi dengan bangunan sebelah itu ada 1 meter, itu tanah kemudian ditaruh di situ, cuman ditimbun begitu saja," ungkap dia.

"Makanya pada saat kita cek ke sana itu sudah nongol, ini yang nanti akan didalami penyidik pada saat peristiwa terjadi apalah tetangga tidak mencium sesuatu," sambung dia.

Andi Rian bilang, pihaknya telah memeriksa beberapa saksi termasuk keluarga dan tetangga di TKP. Apalagi kejadiannya sejak 2018 dan setelah peristiwa pembunuhan itu rumah tersebut dikosongkan selama 6 bulan lalu kemudian disewakan kurang lebih 5 tahun.

"Berarti banyak barang-barang hilang dan setelah di sewa, kosong lagi 6 bulan. Mudah-mudahan dari pendalam forensik kita bisa menemukan bukti-bukti fisik lain dan kita mau coba cari mudah-mudahan masih ada, mungkin tetangga yang bisa menjadi saksi yang mungkin tahu atau mencium bau tapi kejadiannya itu saat," ucap dia.

Kemarin, tulang belulang korban dimakamkan dengan layak oleh keluarganya dengan pengawalan pihak kepolisian setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan oleh tim INAFIS Polrestabes Makassar dan DOKPOL Polda Sulsel.

Kepala Seksi Humas Polrestabes Makassar, Ajun Komisaris Wahidudin mengatakan, jenazah Jumiati dikebumikan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Kecamatan Rappocini, dan dikawal oleh personel Polsek Rappocini dan Sat Samapta Polrestabes Makassar. (isak pasa'buan/C)

  • Bagikan