Aktivis Korupsi Desak Kejati Sulsel Seret Pihak Kontraktor di Kasus Tambang Pasir Laut Takalar

  • Bagikan
Direktur Lembaga Antikorupsi Sulawesi Selatan (Laksus), Muhammad Ansar

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Aktivis anti korupsi mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel untuk ikut menyeret pihak ketiga ke meja hijau di kasus korupsi dugaan Penyimpangan Penetapan Harga Jual Tambang Pasir Laut tahun 2020 di Galesong, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Hal tersebut disampaikan mengingat tidak adanya satu pun pihak ketiga yang ditetapkan tersangka di kasus ini. Mereka atau tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka di kasus korupsi ini berasal dari pihak pemerintahan.

Ketiga orang yang ditetapkan tersangka itu masing-masing, mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Takalar Gazali Machmud, yang saat ini sudah menjalani proses sidang di Pengadilan Negeri (PN) Makassar.

Sementara dua lainnya yakni Juharman dan Hasbullah. Keduanya merupakan mantan Kepala Bidang (Kabid) Pajak dan Retribusi Daerah BPKD Kabupaten Takalar tahun 2020.

Direktur Lembaga Anti Korupsi Sulsel (Laksus), Muh Ansar menilai, dalam kasus ini pihak kontraktor yang paling diuntungkan dengan adanya selisi harga yang ditetapkan. Hal ini terlihat dari pengembalian kerugian negara sebesar Rp7,6 miliar yang dilakukan dua kontraktor.

Data yang dilansir dari Kejati Sulsel menunjukkan pada 6 Desember 2022 pihak PT Alefu Karya Makmur melakukan pengembalin Rp4,579 miliar. Kemudian disusul pengembalian dilakukan oleh PT Banteng Laut Indonesia sebesar Rp2 miliar. Terakhir ada 11 Mei kembali dilakukan pengembalian Rp482 juta oleh direktur PT Banteng Laut Indonesia, Akbar Nugraha.

Atas dasar itulah, Ansar mengaku kaget dengan perkara korupsi tambang pasir laut Takalar ini. Dimana semua tersangka yang berjumlah tiga orang semuanya dari pihak pemerintah, namun pihak ketiga bebas berkeliaran.

Ansar menilai, pada pasal 4 Undang-undang Tipikor sangat jelas bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana.

"Dengan adanya pengembalian maka dipastikan dia mengakui mendapatkan keuntungan. Jadi sangat jelas kontraktor dalam perkara tersebut harus segera ditersangkakan juga," kata Ansar, Selasa (6/6/2023).

  • Bagikan