Nur Rambe menyebut daripada mengubah status honorer menjadi PPPK part time, lebih baik jangan dimasukan pada status ASN, tetapi tenaga kontrak daerah atau pusat, tanpa harus mengubah undang-undang yang ada.
“Masih banyak pekerjaan rumah (PR) DPR RI dan pemerintah yang menyangkut PPPK untuk direvisi, seperti jaminan hari tua PPPK yang belum ada bunyi pasalnya pada Undang-undang ASN atau aturan pemerintahnya," ujarnya.
"Kemudian, kegamangan berbagai daerah menjalankan aturan yang sudah ada, tetapi tak dijalankan pemerintah daerah, dikarenakan hal sepele persepsi aturan yang ada padahal aturannya jelas,” pungkasnya. (fajar online)