Korupsi Tambang Pasir Laut Takalar, Kejati Sulsel Tetapkan Direktur PT Alefu dan PT Banteng Laut jadi Tersangka

  • Bagikan
Asisten Pidana Khusus Kejati Sulsel, Yudi Triadi didampingi Kasi Penkum, Soetarmi saat rilis tersangka kasus dugaan korupsi tambang pasir laut, di kantor Kejati Sulsel, Kamis (20/7/2023) malam. (dok)

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan kembali menetapkan dua tersangka dalam kasus korupsi Penyimpangan Penetapan Harga Jual Tambang Pasir Laut tahun 2020 di Galesong, Kabupaten Takalar.

Dua tersangka itu berasal dari pihak perusahaan yang melakukan pengerukan pasir di perairan tersebut yakni SY atau Sadimin Yitno Sutarjo (50) selaku Direktur PT Alefu Karya Makmur dan AN atau Akbar Nugraha (29) selaku Direktur PT Banteng Laut Indonesia.

"Hari ini kita telah menaikkan status dua orang saksi menjadi tersangka masing-masing inisial SY selaku Direktur PT Alefu Karya Makmur dan AN selaku Direktur PT Banteng Laut Indonesia," ujar Asisten Pidana Khusus Kejati Sulsel, Yudi Triadi didampingi Kasi Penkum, Soetarmi saat rilis di kantor Kejati Sulsel, Kamis (20/7/2023) malam.

Usai ditetapkan tersangka, kedua direktur perusahaan itu langsung menjalani penahanan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas 1A Makassar. Keduanya juga disebut telah diperiksa kesehatannya oleh Tim Medis dari Dinas Kesehatan Kota Makassar. 

"Keduanya langsung dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Lapas kelas 1A Makassar," ujarnya.

Menurut Yudi, Sadimin Yitno Sutarjo dan Akbar Nugraha ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani proses pemeriksaan dan penyidik Kejati Sulsel mendapatkan dua alat bukti mengenai keterlibatannya. 

Mereka disebut turut serta atau bersama-sama dengan tiga terdakwa sebelumnya yakni mantan Kepala BPKD Takalar, Gazali Mahmud dan dua mantan Kabid Pajak dan Retribusi Daerah BPKD Takalar tahun 2020, Juharman dan Hasbullah.

Dimana kedua tersangka telah diberikan nilai pasar atau harga dasar pasir laut oleh terdakwa mantan BPKD Kabupaten Takalar sesuai dengan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) yang diterbitkan oleh Kepala BPKD Kabupaten Takalar menggunakan nilai pasar/harga dasar pasir laut sebesar Rp7.500 per meter kubik.

  • Bagikan