Inspektur Jenderal Kemenkumham Gelorakan Pemberantasan Pungli, Kakanwil Kemenkumham Sulsel Beri Dukungan

  • Bagikan

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Inspektur Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI, kukuhkan Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPP) Kantor Wilayah Kemenkumham tahun 2023.

Pengukuhan dilaksanakan secara langsung dari Auditorium Inspektorat Jenderal Kemenkumham Lt. 16 Kuningan Jakarta Selatan dan diikuti secara virtual oleh seluruh Kantor Wilayah.

“Semoga kehadiran kita semua dapat menjadi sebuah kekuatan untuk mendukung komitmen bersama dalam mewujudkan kemenkumham yang bebas dari praktik pungutan liar dan secara umum pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi yang mengarah pada birokrasi bersih dan melayani dengan semangat semakin Ber-AKHLAK dan semakin PASTI untuk Indonesia maju,” harap Razilu mengawali sambutannya.

Lebih lanjut Razilu mengingatkan kepada seluruh jajaran bahwa pungutan liar sudah acapkali menjadi budaya dan merusak sendi – sendi kehidupan bagi masyarakat luas. Dampak dari perbuatan tersebut akan mengakibatkan menurunnya kepercayaan masyarakat kepada pemerintah.

Untuk itu, Razilu menegaskan agar pungutan liar diberantas dari lingkungan Kemenkumham. Sesuai dengan arahan presiden Republik Indonesia agar seluruh instansi Kementerian maupun Lembaga lainnya untuk menghentikan praktik – praktik pungutan liar.

Langkah nyata yang diperlihatkan Presiden beserta jajarannya dalam memerangi dan memberantas praktik pungutan liar dengan membentuk satgas saber pungli.

Hal tersebut dimafestasikan oleh Kemenkumham dengan dikukuhkannya UPP Kemenkumham pada tahun 2016 lalu. Dan ditahun 2023 ini dilakukan revitalisasi dan pengukuhan UPP.

Selaku ketua UPP Kemenkumham, Razilu mengajak seluruh jajaran untuk merevitaslisasi dan menggelorakan kembali pemberantasan pungutan liar dengan pendekatan yang lebih efektif dan terkoordinasi.

“Upaya pencegahan pungli jauh lebih baik dan mesti diutamakan daripada membiarkan dan mengatasinya setelah pungli itu terjadi,” pesan Razilu

Lebih jauh Razilu memberikan 10 (sepuluh) arahan kepada satuan gugus tugas pemberantasan pungutan liar

Yang pertama Pengukuhan ini jangan hanya bersifat seremonial, harus ada kerja dan outcomes nyata. Selanjutnya UPP harus sesegera mungkin menyusun peta risiko pungli serta program kerja yang bagus, dengan mengedepankan program pencegahan.

Juga melakukan edukasi terhadap masyarakat bahwa pelayanan di Kemenkumham bebas dari pungli. Dilanjutkan dengan memastikan transparansi layanan terinformasi dengan baik kepada seluruh pengguna layanan.

Pesan kelima dari Isnpektur Jenderal yakni Adanya sistem pengaduan yang baik agar memudahkan masyarakat untuk melaporkan dan melihat progres tindak lanjut pengaduannya.

Keenam, UPP Kanwil memberikan perlindungan kepada pelapor praktik pungli di Kemenkumham.

Kemudian secara intens berkoordinasi dengan UPP Pemda setempat dan menjalin kerjasama yang baik dengan Ombudsman Perwakilan di daerah.

Berikutnya Sinergikan upaya pemberantasan pungli dengan proses pembangunan ZI menuju WBK/WBBM. Yang paling akhir Ciptakan role model dengan memilih Duta Integritas dan mendorong pegawai untuk mengikuti sertifikasi Anti Korupsi.

“Segera melaksanakan ke - 10 poin pesan yang telah saya sampaikan sebelumnya dan melaporkan secara rutin dan berkala kepada ketua upp kemenkumham untuk diteruskan kepada menkumham dan ketua saber pungli nasional,” tegas Razilu

Pada kanwil Kemenkumham Sulsel, kegiatan diikuti secara daring oleh Kepala Kantor Wilayah Liberti Sitinjak bersama Kepala Divisi Administrasi Indah Rahayuningsih, Kepala Divisi Keimigrasian Jaya Saputra, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Hernadi dan UPP Kanwil Sulsel bertempat di ruang rapat Kepala Rudenim Makassar.

Usai kegiatan Kakanwil berpesan agar UPP Kanwil Kemenkumham Sulsel segera Menyusun rencana aksi dan mendukung secara penuh serta menjalankan arahan dari Inspektur Jenderal Kemenkumham untuk berantas pungli.

  • Bagikan