Kejari Maros Periksa 2 Tersangka Kasus Korupsi BPNT Maros

  • Bagikan
Kepala Kejaksaan Negeri Maros, Wahyudi Eko Husodo (kiri) saat menggelar pres rilis terkait Kasus Korupsi BPNT Maros

MAROS, RAKYATSULSEL - Kejaksaan Negeri Maros periksa 2 orang tersangka Kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam pelaksanaan penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) pada tahun anggaran 2020.

Kedua tersangka berinisial M.R yang merupakan Koordinator Supplier (pemasok) dan inisial N yang merupakan Koordinator Daerah BPNT Maros. Keduanya diperiksa Tim Penyidik Kejari Maros, Selasa 25 Juli 2023. 

Kepala Kejaksaan Negeri Maros, Wahyudi Eko Husodo menyampaikan, tersangka segera dibawa untuk ditahan di Rutan Lapas Makassar selama 20 hari. Untuk Tersangka M.R langsung ditahan, sedangkan N sementara akan menjadi tahanan kota karena kondisi yang tidak memungkinkan. 

"Tersangka hari ini juga langsung ditahan di Rutan Makassar, namun untuk tersangka inisial N untuk saat ini akan berstatus sebagai tahanan kota selama 20 hari, karena kondisinya yang sementara hamil. Hal ini berdasarkan surat hasil pemeriksaan Dr. Syahruni SY Amin, Spog Dokter RSUD Palaloi Maros, Nomor: 105/SKD.RS/VII/2023 tanggal 24 Juli 2023," jelas Wahyudi.

Wahyudi menyebutkan, kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan tersangka sebesar 1.325.113.320,-. Angka tersebut berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh auditor. 

"Tersangka MR atas sepengetahuan tersangka N selaku koordinator daerah BPNT Maros, membeli bahan pangan kepada para pemasok dan meminta selisih harga bahan pangan sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Satu Milyar Tiga Ratus Dua Puluh Lima Seratus Tiga Belas Tiga Ratus Dua Puluh Rupiah," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Maros, M. Ikbal Ilyas menambahkan, kedua tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Tersangka dikenai pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999. Keduanya terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan paling singkat 4 tahun penjara dan denda." jelas Ikbal.

Ikbal mengatakan, Tim Penyidik akan segera merampungkan berkas perkara untuk  segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Makassar. (Iqbal)

  • Bagikan