Kejati Sulsel Segera Tetapkan Tersangka di Kasus Ganti Rugi Lahan Bendungan Paselloreng

  • Bagikan
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Soetarmi.

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Pengungkapan kasus dugaan mafia tanah dalam Kegiatan Pembayaran Ganti Rugi Lahan Pembangunan Bendungan Paselloreng di Kabupaten Wajo tahun anggaran 2021 terus digenjot penyidik Kejati Sulsel.

Dalam kasus ini sudah ada 35 orang saksi yang diperiksa dan dimintai keterangan oleh Penyidik Kejati Sulsel. Mereka terdiri dari masyarakat, kepala desa, dan juga pihak BPN. 

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi saat dikonfirmasi terkait perkembangan kasus ini mengatakan, penetapan tersangka akan disampaikan lewat konferensi pers nantinya.

"Belum ada saya koordinasikan ke penyidiknya (perkembangan kasus ini). Nanti kami rilis kalau sudah ada penetapan tersangkanya," ujar Soetarmi melalui sambungan telepon, Selasa (25/7/2023).

Soetarmi menegaskan, pihaknya masih terus bekerja mengumpulkan sejumlah alat bukti sebelum dilakukan penetapan tersangka. Kejati Sulsel juga disebut akan transparan dalam pengungkapan kasus ini.  

"Kita masih pendalaman bukti-bukit, nanti setelah jelas siapa pelaku dan tersangka kita rilis. Kita tidak sembunyi, intinya kami masi sementara bekerja," sebutnya.

Adapun saat ditanyai akan dugaan keterlibatan dua kades dan sejumlah oknum BPN di kasus ini, mengingat mereka memiliki peran penting dalam pembuatan sertifikat sebagaimana yang diklaim warga, kata Soetarmi masih terus didalami. 

  • Bagikan