Diduga Direkayasa Oknum BPN, Kejati Sulsel Telusuri Sporadik Lahan Passeloreng

  • Bagikan
Bendungan Paselloreng di Kabupaten Wajo

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Penyidikan kasus dugaan mafia tanah dalam kegiatan Pembayaran Ganti Rugi Lahan Pembangunan Bendungan Paselloreng di Kabupaten Wajo tahun anggaran 2021, terus didalami Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel. 

Selain memeriksa sejumlah pihak terkait, penyidikan Kejati Sulsel juga konsen menelusuri adanya dugaan keterlibatan sejumlah oknum BPN (Badan Pertanahan Negara), Kabupaten Wajo. 

Seperti dugaan rekayasa penerbitan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) terhadap 246 bidang tanah pada lokasi pembagunan proyek strategis nasional itu.

Di mana pada tahun 2015, Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang (BBWS) telah meminta kepada pihak BPN Kabupaten Wajo, agar menyediakan lahan pembangunan fisik bendungan, Kecamatan Gilireng, di kabupaten itu.

Bahkan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulsel, terkait lokasi pengadaan tanah. Sebagian lokasi tersebut berada pada Kawasan Hutan Produksi Tetap (HPT), Lapaiepa dan Lapantungo yang terletak di Desa Paselloreng, Kabupaten Wajo. 

Lalu dalam proses itu ada perubahan Kawasan Hutan dalam rangka review Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Sulsel.

Hingga akhirnya pada tanggal 28 Mei 2019, diterbitkan lah Surat Keputusan (SK) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, tentang perubahan kawasan Hutan menjadi bukan Hutan, dengan Kawasan Hutan seluas 91.337 HA. Perubahan fungsi kawasan hutan seluas + 84.032  dan penunjukan bukan kawasan hutan menjadi kawasan hutan seluas + 1.838 HA. 

  • Bagikan