UNICEF Sebut 6 Persen Warga Makassar Masih Buang Air Besar Sembarangan 

  • Bagikan
Ilustrasi

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Akses sanitasi masih menjadi permasalahan serius di Kota Makassar. Tercatat, sekitar 6 persen masyarakat Kota Makassar masih melakukan Buang Air Besar Sembarangan (BABS). 

"24 kabupaten/kota di Sulsel, ada satu yang masih memiliki jumlah masyarakat BABS yaitu di Kota Makassar. Itu terdapat di 7 kelurahan. Karena yang belum punya akses sanitasi yang layak sekalipun," ujar Program Officer WASH UNICEF, Wildan Setiabudi. 

Sementara itu, secara nasional angka masyarakat di Indonesia yang masih melakukan BABS seperti di hutan dan sungai yakni 4 persen. Jumlah tersebut sekitar 11 juta orang dari total penduduk Indonesia yakni 274 juta orang. 

"Sudah cukup baik, pemerintah sudah cukup memberikan perhatian terkait dengan sanitasi. Dari data 90 persen tinggal 4 persen artinya ada pengurangan yang sangat baik," ucap Wildan.

Wildan menyebut kondisi ini menunjukkan bahwa akses sanitasi yang layak belum terpenuhi bagi sebagian besar masyarakat kota Makassar. Ia menambahkan kesulitaan akses sanitasi yang layak ini biasanya dialami oleh masyarakat miskin dan terbelakang. 

"Terutama di lingkungan yang miskin dan terbelakang yang belum menikmati akses santasi. Itu adalah hak dasar manusia yang sampai saat ini masih belum terpenuhi," jelas Wildan. 

Mereka membutuhkan dukungan dan pembiayaan yang tidak hanya berasal dari rumah tangga, tetapi juga dari pemerintah, lembaga swasta, dan masyarakat.

Wildan mengatakan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 menargetkan penurunan angka BABS hingga 0 persen pada akhir tahun 2024. 

"Sebenarnya, bupati dan wali kota sudah cukup memberikan pemahaman tapi tentu saja kita butuh lebih banyak , tidak hanya dukungan dana tapi juga dana dari lembaga swasta dan masyarakat," terang Wildan. 

Namun, Wildan menyebut hal penting yang perlu dicatat yakni pemenuhan hak dasar sanitasi bukan berarti hanya menyelesaikan masalah BABS semata, melainkan juga memastikan bahwa akses sanitasi layak dan aman bagi seluruh masyarakat. (Shasa/B)

  • Bagikan