Ditangkap Gegara Narkoba, Golkar dan PAN Pastikan Pecat Anggota DPRD Sinjai

  • Bagikan
Ilustrasi Narkoba

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Partai Golkar dan PAN langsung mengambil sikap atas kadernya yang sedang terjerat hukum. Dua anggota tersebut bahkan berstatus anggota DPRD Sinjai saat ini.

Dua legislator tersebut ialah Muhammad Wahyu dari Golkar dan Kamriyanto dari PAN. Keduanya ditangkap karena penyalahgunaan narkoba.

Sekretaris DPD I Golkar Sulsel, Andi Marzuki Wadeng mengatakan pihaknya masih menunggu laporan dari DPD II Sinjai soal kasus ini. Namun ia menyiapkan sanksi pemecatan, jika terbukti bersalah.

"Berdasarkan PO atau aturan Golkar, jadi kalau sanksi berat yang terkait dengan pidana maka itu pasti pemecatan. Namun, kita masih tunggu laporannya. Kalau memang terbukti segera kita lakukan pemecatan," katanya saat dihubungi pada Kamis (3/8/2023).

Muhammad Wahyu terpilih melalui Dapil I Sinjai meliputi Sinjai Utara, Bulupoddo, Pulau Sembilan. Ia mengantongi 802 suara.

'Itu kita akan segerakan untuk cari pengganti. Ini harus diganti. Jadi sudah jelas dia akan diganti," ujar Marzuki.

Mantan anggota DPRD Sulsel ini melanjutkan, Wahyu melanggar AD/ART Golkar berupa Prestasi, Dedikasi, Loyalitas dan Tidak Tercela (PDLT). Sehingga membuat nama baik partai tercoreng.

"Apalagi sementara berjalan tahapan Pemilu. Walaupun belum berstatus tersangka tapi sudah ditahan, maka tentu termasuk pelanggaran dan merusak nama baik Golkar," jelasnya.

Ketua DPD II Golkar Sinjai, Andi Kartini Ottong menambahkan pihaknya sudah menyampaikan kasus ini ke DPD I. Ia pun menunggu sikap untuk mengambil keputusan selanjutnya.

"Ye saya sudah melapor ke pimpinan Golkar Provinsi. Kami menunggu keputusan dari DPD I Partai Golkar Provinsi Sulsel," singkat Wabup Sinjai ini.

Sementara itu, Ketua DPW PAN Sulsel, Ashabul Kahfi juga memberikan sikap atas kadernya yang sedang menjalani proses hukum. Ia menegaskan akan memberi sanksi tegas kepada pihak yang berkasus penyalahgunaan narkotika.

Kahfi menekankan, pihaknya akan segera mengeluarkan surat pemecatan kepada Kamriyanto. "Yang pasti PAN tidak mentolerir perilaku kader tercela dan melanggar hukum," tegas Ketua Komisi VIII DPR RI itu.

Kamriyanto terpilih sebagai anggota DPRD Sinjai Dapil 2 meliputi Sinjai Timur dan Tellulimpoe. Kader PAN itu memperoleh 1. 820 suara. (Yad/B)

  • Bagikan