Mantan Aktivis Ini Turut Kritisi Pemprov Sulsel Terkait Utang Rp1,2 T

  • Bagikan
Fadli Noor

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Polemik terkait utang Pemprov Sulsel yang nilai disebut mencapai Rp1,2 triliun warisan Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman mengundang beragam komentar dan pandangan.

Meski Pemprov Sulsel telah membantah bahwa utang yang diwariskan Gubernur Sulsel Andi Sudirman merupakan akumulasi dari utang Gubernur sebelumnya, hingga menegaskan jika jumlah utang tersebut tersebut bukanlah di masa Andi Sudirman Sulaiman untuk kemudian menjadi utang.

Menanggapi hal ini, mantan aktifis Sulsel, Fadli Noor mengatakan, bahwa pernyataan yang dikeluarkan oleh Wakil Ketua DPRD Sulsel yang menyebut jika diakhir masa pemerintahan Andi Sudirman Sulaiman, Pemprov Sulsel berutang Rp1.2 trillun, diakuinya tak bisa ditampik sebagai fakta, meski pihak Pemprov membantah dengan mengatakan bahwa Gubernur Andi Sudirman tidak pernah pinjam uang.

"Saya nda paham, ini memang statemen ongol-ongol atau sengaja melakukan kontra opini untuk mengalihkan subtansi masalah," ujarnya, Selasa (8/8/2023).

Menurutt mantan politisi PSI itu, bantahan Pemprov melalui orang keuangan daerah harusnya memahami apa itu utang.

"Sederhananya, utang itu adalah kewajiban yang harus diselesaikan. Itulah kenapa sering ada yang bilang janji adalah utang karena janji seharusnya diwujudkan," jelasnya.

Dia menjelaskan, saat Covid, Pemprov Sulsel meminjam uang ke Pemerintah Pusat untuk digunakan dalam program PEN. Karena manfaatnya sudah digunakan duluan, Pemprov harus mencicil pengembalian.

"Ini utang sama seperti Anda cicil panci atau daster," tegasnya.

Disebutkan, ada juga Dana Bagi Hasil (DBH) yang seharusnya dibagi antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kab/Kota. Dari dana yang berada di kas provinsi tersebut, ada hak pihak lain yang seharusnya diberikan.

"Kalau dana ini tidak diberikan, entah karena sibuk atau karena dipakai, maka ini adalah utang. Sama halnya kalau misalnya anda ikut arisan yang satu lot untuk dua orang atau lebih," katanya.

"Kalau anda sendiri yang datang, biasanya panitia menitip dana untuk diberikan ke teman yang juga naik namanya. Sejak anda dititipkan dana, maka anda berutang hingga dana tersebut diserahkan ke yang berhak," sambung Fadli.

Ditambahkan, ada juga utang Pemprov kepada kontraktor. Kontraktor sudah selesai kerja, mengeluarkan dana dan energi, tapi belum dibayar. Ini juga utang. Misalnya, di suruh kerja mobil di rumah.

"Mobil sudah bagus tapi tunggu suami pulang untuk pastikan sudah oke. Lalu anda minta waktu untuk transfer setelah mobilnya diperiksa suami," urainya.

"Paham kan? Utang itu tidak selalu karena Anda meminjam. Utang adalah kewajiban yang harus diselesaikan. Itulah kenapa pada neraca, utang dituliskan di kolom liabilities," lanjutnya.

Sebelumnya, Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sulsel, Irwan Hamid juga mengakui bahwa adanya potensi utang yang akan ditinggalkan Gubernur Andi Sudirman Sulaiman setelah masa pemerintahan berakhir di Sulsel.

Dirinya pun mengaku jika utang yang ditinggalkan Andi Sudirman Sulaiman akan mengganggu pos anggaran. Baik APBD Perubahan 2023 maupun APBD Pokok 2024.

"Dengan adanya  utang dari 2022 ke 2023 tentu dipastikan akan mengganggu anggaran yang ada. Utang ini sebaiknya segera dilunasi," harapnya.

"Jadi bersihnya itu utang Rp1,2 triliun, itu terdiri dari DBH dan kegiatan infrastruktur. Sisanya itu 500 miliar lebih itu dana PEN. Jadi perlu pemerintah Provinsi jadwal ulang," ujar politisi PKB itu. (Yadi/B)

  • Bagikan