Penutupan TPA Tamangapa Bisa Dipidana, Begini Penjelasan Wali Kota Makassar

  • Bagikan
Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan "Danny" Pomanto.

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto mengungkapkan Kawasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tamangapa yang ditutup total oleh warga kini sudah dibuka kembali.

Diketahui, warga Manggala dan Tamangapa melakukan aksi demo dan penutupan total Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tamangapa pada Senin (14/8) kemarin.

Aksi tersebut dilakukan warga sebagai bentuk protes atas keputusan Panitia Seleksi Mitra KSPI-PSEL yang telah membeli Lahan di Grand Enterno Parangloe, Kecamatan Tamalanrea, sebagai lokasi pembangunan proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL). Warga menuntut agar proyek PSEL dibangun di kawasan TPA Tamangapa, Kecamatan Manggala.

Danny Pomanto, sapaan akrabnya, mengatakan penutupan kawasan TPA Tamangapa ini merupakan suatu tindak pidana. Pasalnya, ia menilai aksi yang dilakukan warga sudah merupakan tindakan di luar dari proses tender. Apalagi, PSEL ini merupakan proyek strategis nasional (PSN).

"PSEL ini kan tender, kalau ada yang campur diluar tender itu sama dengan mensabotase proyek strategis nasional atau ada peserta yang memprovokasi itu dan apa hubungannya TPA dengan itu (aksi)," ujar Danny saat ditemui dikediamannya, Selasa (15/8).

Danny melanjutkan, jika aksi penutupan Kawasan TPA Tamangapa kembali dilakukan maka akan melaporkan tindakan tersebut ke pihak kepolisian. "Saya sudah laporkan dengan pihak berwajib kalau masih melakukan hal seperti itu (menutup TPA) saya akan lapor pidana," ucap Danny.

Lebih lanjut, Ia menyebut merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) terkait RTRW Kota Makassar di Kecamatan Tamalanrea sesuai untuk lokasi pembangunan proyek PSEL. Sebab, di Kecamatan Tamalanrea berada di kawasan Industri.

"Perda ini yang mengatakan kalau itu di Tamalanrea, saya ini sesuai dengan aturan, bukan mau saya," ujar Danny.

Kalau pun, semisal nantinya lokasi PSEL di Kecamatan Tamalanrea, kata Danny, semua aktivitas pengangkutan sampah ke PSEL akan melalui jalan tol, sehingga tidak menganggu  kelancaran lalu lintas yang berada di pemukiman warga.

"Itukan tempat industri dekat Kima, jadi bukan di BTP itu penyesatan namanya. Makanya transportasinya itu melalui jalan tol yang tidak berhubungan dengan pemukiman apapun, tidak ada pemukiman disitu," terang Danny. 

Danny mengatakan semua lokasi-lokasi proyek PSEL memiliki analisis dampak lingkungan. Seharusnya, kata dia, hal seperti itu yang perlu dikritisi. 

"Itu semua ada Amdalnya, kenapa bukan itu semua di kritisi. Kan semua orang bikin Amdal, jangan nanti setelah Amdal, tidak ada itu pembuatan Amdal diluar proses. Kalau ada yang mau bermain main dengan itu, bisa berhadapan dengan hukum," tegas Danny. (Shasa/B)

  • Bagikan