Tiga Terdakwa Korupsi Bulog Pinrang Dituntut 9 Tahun Penjara

  • Bagikan
Ilustrasi

MAKASSAR, RAKYATSULSEL -- Tiga terdakwa kasus korupsi hilangnya 500 ton beras di gudang Bulog cabang pembantu Pinrang dituntut hukuman penjara 9 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel).

Ketiga terdakwa itu masing-masing Radityo Putra Sikado, selaku mantan Pimpinan cabang Bulog Pinrang, Muh. Idris, mantan kepala gudang Bulog Pinrang, dan Irpan selaku Direktur CV Sabang Merauke Persada yang merupakan rekanan Bulog.

Pembacaan tuntutan itu berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi kelas 1 Makassar, Senin (14/8/2023) lalu.

Dalam tuntutannya, JPU menilai ketiga terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3, subsider Pasal 9 juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Ketiga terdakwa dituntut dalam perkara tindak pidana korupsi yaitu hilangnya 500 ton beras di Gudang Lampa Bulog Pinrang yang dikeluarkan tanpa prosedur sehingga merugikan Negara sebesar Rp5,4 Miliar," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, Rabu (16/8/2023).

Untuk terdakwa Irpan, JPU menuntut dengan pidana penjara selama 9 tahun, serta menuntut terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp500.000.000, subsider 6 bulan kurungan, juga menuntut terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2.000.624.450, subsider 4 tahun dan 6 bulan penjara.

Tuntutan yang sama juga diberikan kepada terdakwa Muh Idris yaitu pidana penjara selama 9 tahun, dan menuntut terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp500.000.000, subsider 6 bulan kurungan dan menuntut terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2.442.050.000 subsider 4 tahun dan 6 bulan penjara.

Demikian juga terdakwa Radityo Putra Sikado, mantan Pimpinan cabang Bulog Pinrang itu dituntut pidana penjara terhadap terdakwa selama 9 tahun.

"Termasuk menuntut terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp500.000.000, subsider 6 bulan kurungan, dan menuntut terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp558.439.000 subsider 4 tahun dan 6 bulan penjara," pungkasnya. (Isak/B)

  • Bagikan