Sudah Ditentukan, Berikut Bacaleg Parpol yang TMS di Makassar

  • Bagikan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Makassar saat menerima hasil perbaikan hasil pencermatan Bakal calon Legislatif (Bacaleg) DPRD Kota Makassar di Kantor KPU Makassar belum lama ini. (Foto Fahrullah)

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar, Gunawan Mashar membeberkan jika beberapa Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu 2024 mendatang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

"Pada masa pencermatan penyusunan DCS, ada 813 bacaleg yang diajukan oleh partai politik, hanya saja ada 64 bacaleg yang TMS," kata Gunawan Mashar.

Adapun Parpol yang memiliki Bacaleg TMS yakni Partai Buruh hanya 26 Bacaleg Memenuhi Syarat (MS) 17 Bacaleg Tidak Memenuhi Syarat (MS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) hanya 7 MS, 28 TMS, Partai Hanura 44 MS, 6 TMS. Partai Bulan Bintang (PBB) 25 MS, 12 TMS dan PSI 49 MS, 1 TMS.

Sementara PKB,Gerindra, PDI Perjuangan, Golkar, NasDem, Gelora,PKS,PAN, Demokrat, Perindo, PPP dan Partai Ummat seluruh Bacalegnya Memenuhi Syarat (MS).

Dirinya memberikan dari 64 orang TMS, 63 diantaranya TMS karena dokumennya tidak memenuhi persyaratan. "Dan 1 orangnya dicoret partai untuk menyeimbangkan persentase perempuan di Dapilnya," bebernya.

Gunawan membenarkan jika saat pendaftaran Partai Politik, 17 Parpol di Makassar mengajukan 829 Bacaleg, namun saat perbaikan ada yang menghapus jagoannya dan menyisakan 816 Bacaleg.

"Saat Pencermatan 17 Parpol tinggal mengajukan 813 Bacaleg. Tapi setelah melakukan penetapan DCS tinggal menyisakan 751 Bacaleg. Ini terdiri dari 482 laki-laki, 269 perempuan," tutupnya. (Fahrullah/B).

  • Bagikan