Imigrasi Kemenkumham Babel Terbitkan 11.122 Paspor

  • Bagikan
Kepala Divisi Keimigrasian (Kadivim) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung, Doni Alfisyahrin, Minggu (27/8) mengatakan, selama Januari-Juli Tahun 2023, jajaran Imigrasi Babel telah menerbitkan sebanyak 11.122 paspor.

PANGKALPINANG, RAKYATSULSEL – Kepala Divisi Keimigrasian (Kadivim) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung, Doni Alfisyahrin, Minggu (27/8) mengatakan, selama Januari-Juli Tahun 2023, jajaran Imigrasi Babel telah menerbitkan sebanyak 11.122 paspor.

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang menerbitkan 9.014 paspor, yang terdiri dari 6.772 paspor biasa dan 2.242 paspor elektronik. Sementara Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungpandan menerbitkan 2.108 paspor biasa.

Imigrasi Kemenkumham Babel juga telah memperpanjang 1.508 Izin Tinggal bagi Warga Negara Asing (WNA). Perpanjangan Izin Tinggal oleh Kanim Pangkalpinang sebanyak 1.413 dan Kanim Tanjungpandan sebanyak 95.

Kadivim Doni menuturkan, jajaran Imigrasi Kemenkumham Babel juga berupaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat melalui berbagai inovasi, salah satunya melakukan jemput bola dalam memberikan pelayanan pengurusan paspor.

Seperti di Kanim Pangkalpinang, ada inovasi Pelayanan Pasir Kuarsa (Pelayanan Keimigrasian Keluar Masuk Desa), Lemper (Layanan Pengantaran Paspor), Penagan (Pengambilan Paspor Gak Turun Kendaraan), dan Laporndan (Layanan Paspor Nyaman di Akhir Pekan).

Doni menambahkan, Kanim Tanjungpandan juga memiliki inovasi Laskar Pelangi (Layanan Satu Kamar Penggantian Paspor Hilang, Rusak, Duplikasi Terintegrasi), M-Paspor, Mendanau (Melayani Desa dan Pulau), serta Simpor (Sistem Informasi Pelacakan Permohonan Paspor).

Dikatakan Doni, pihaknya juga telah bekerja sama dengan Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA), yang terdiri dari TNI, Polri, Dinas Tenaga Kerja dan pemangku kepentingan terkait lainnnya untuk melaksanakan fungsi pengawasan terhadap kegiatan Orang Asing.

  • Bagikan