Tahanan Wanita Korban Pelecehan Seksual Oknum Polisi Dipindahkan ke Rumah Aman

  • Bagikan
Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Makassar

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Tahanan wanita Polda Sulsel berinisial FM yang diduga dilecehkan seorang oknum polisi berinisial SA dipindahkan ke rumah aman Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) PPA Makassar.

Pemindahan tersebut dilakukan usai tim kuasa hukum korban melayangkan surat permohonan pemindahan kliennya untuk menjalani asesmen psikologi. Termasuk menghindari adanya dugaan intimidasi terhadap korban usai kasusnya mencuat ke publik.

Proses pemindahan FM dari ruang sel Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar ke rumah aman UPTD PPA Makassar dibenarkan Kepala UPTD PPA Kota Makassar, Muslimin.

"Untuk fasilitasi layanan rumah aman. Jadi kami terima karena itu tugas kami memang untuk memberikan rumah aman sementara bagi korban (dugaan kekerasan seksual)," kata Muslimin kepada awak media saat diwawancara, Rabu (13/9/2023).

Muslimin menyebut, FM diterima pihaknya dan dipindahkan ke rumah aman UPTD PPA Makassar sejak Kamis (7/9/2023) lalu. Pemindahan FM juga disebut telah disetujui oleh penyidik Polda Sulsel mengingat FM terjerat kasus lain yakni penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis obat-obatan daftar G.

"Memang yang bersangkutan (FM) ada kasus lain, tapi di satu sisi dia juga korban (dugaan kekerasan seksual), jadi fokus kami ke sana. Prosedur pemindahan atas koordinasi bersama antara teman-teman LBH sebagai pendamping dengan penyidiknya. Baik di bagian narkoba maupun bagian PPA di Polda," terang Muslimin. 

Dalam proses pemindahan ini, FM disebut tidak hanya dipindahkan ke rumah aman tapi juga akan diberikan konseling psikologi yang telah disiapkan petugas UPTD PPA Makassar.

"Kita siapkan kalau memang dibutuhkan. Konseling psikologi kami juga sudah siapkan," ujarnya.

  • Bagikan