Terpisah, Pendamping Hukum korban dari LBH Makassar, Mirayati Amin mengatakan, kliennya telah menjalani pemeriksaan psikologi bersama seorang saksi yang juga merupakan teman sekamar korban saat dugaan kasus pelecehan berlangsung.
"Hari Jumat kita sudah lakukan asesmen sikologi bersama seorang saksi, itu pemeriksaan terkait kasus TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual). Dua orang, korban dan saksi kami dampingi untuk asesmen psikologi forensik," ujar Mira sapaan Mirayati Amin.
Mira juga mengungkapkan, selama kasus ini mencuat ke publik, kliennya sering mendapatkan perlakuan atau tindakan intimidasi di ruang sel Dit Tahti Polda Sulsel. Mulai dari bentakan hingga intimidasi berupa permintaan untuk mencabut laporannya atas kasus dugaan TPKS.
"Dia (FM) sempat mengeluh katanya ada perubahan sikap dari beberapa petugas kepolisian, misalnya diteriaki, dibentak dan bilang ke korban kalau kami semua diperiksa atas peristiwa yang terjadi," sebut Mira.
"Sempat juga mendapat intimidasi dari anggota kepolisian yang di rutan (Polda Sulsel), meminta korban untuk memaafkan pelaku dan mencabut laporannya untuk kasus TPKSnya," sambungnya.
Adanya perlakuan tersebut, Mira mengatakan pihaknya bakal melaporkan oknum-oknum yang mengintimidasi korban.
"Kami juga akan laporkan beberapa anggota kepolisian yang kemarin sempat melakukan intimidasi pada saat korban masih di rutan Polda Sulsel. Meskipun kami belum tau apakah pelaku ini kerjasama dengan rekan-rekannya untuk mengintimidasi korban kami belum tau, tapi intinya intimidasi itu ada," kuncinya.
Sebelumnya diberitakan Rakyat Sulsel, seorang tahanan perempuan mendapatkan perlakuan tak senonoh oleh oknum Polisi yang bertugas di Polda Sulsel.