Mabes Polri Turun Tangan, Kapolres- Kasatres Jeneponto Berpotensi Diperiksa Terkait Kasus Ini

  • Bagikan
Surat Propam Mabes Polri

JENEPONTO, RAKYATSULSEL - Terkait kasus pencurian kayu jati yang diduga tidak ditangani secara profesional oleh Sat Reskrim Polres Jeneponto, Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia atau Mabes Polri turun tangan.

Sesuai surat Devisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri nomor B/3999 -b/VIII/WAS.2.4./2023/Divpropam tertanggal 31 Agustus 2023, yang ditandatangani oleh KASUBBAGTRIMLAP Divisi Propam Polri, Kombes Pol Jury Leonard Sihaan, diketahui bahwa kasus pencurian kayu jati yang ditagani oleh Sat Reskrim Polres Jeneponto kini dalam pengawasan Divisi Propam Mabes Polri dan Birowassidik Bareskrim Polri.

Korban pencurian kayu jati, M Said Tahir yang dikonfirmasi Rakyat Sulsel, Jumat (15/9/2023) pagi, membenarkan bahwa kasus pencurian kayu miliknya tengah dalam pengawasan Mabes Polri.

"Kemari kami sudah mendapatkan surat dari Devisi Propam Mabes Polri, dan kami berharap pihak Polres Jeneponto serius menangani kasus pencurian kayu jati ini, dan segera memeriksa dan menangkap pelaku, "kata Said.

Sebelumnya, diberitakan bahwa warga asal Kecamatan Tarowang, Kabupaten Jeneponto, M Said Tahir yang tengah bekerja di Kota Tarakan, Kalimantan Utara, melaporkan Sat Reskrim Polres Jeneponto ke Kapolri, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Komisoner Kompolnas, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Kepala Badan Intelijen Polri, Kepala Badan Inspektur Pengawasan Umum Polri dan Kepala Devisi Propam Polri, melalui surat aduan terkait dengan persoalan penanganan kasus pencurian kayu jati di kebun milik M Said Tahir yang berlokasi di Dusun Gaddea, Desa Tarowang, Kec. Tarowang, Jeneponto.

Dalam surat laporannya tertanggal 25 Juli 2023 tersebut, M Said Tahir menuliskan bahwa Sat Reskrim Polres Jeneponto diduga tidak profesional dan transparan dalam menangani kasus pencurian kayu jati miliknya yang diduga dilakukan oleh 3 orang, yang hingga kini pihak terlapor belum dilakukan pemeriksaan oleh pihak penyidik Sat Reskrim. Bahkan M Said Tahir merasa mendapatkan perlakukan diskriminasi dalam kasus yang dilaporkannya.

Sementara itu juga, Kapolres Jeneponto, AKBP Andi Erma Suryono, yang dikonfirmasi Rakyat Sulsel, Kamis (14/9/2023) kemarin, menyebutkan bahwa pihaknya dalam menangani kasus dugaan pencurian kayu jati milik M Said Tahir, telah sesuai dengan prosedur, dan mempersilahkan pelapor untuk kembali menanyakan penanganan kasus yang dilaporkannya ke pihak Polres Jeneponto.

"Untuk kasus itu sudah ditangani oleh Polres dan sudah sesuai prosedur oleh penyidik dan sudah disampaikan ke pelapor. Alangkah baik dan bijaknya kalau pelapor bisa menanyakan kembali, kalau kurang jelas dan kurang mengerti, serta ada nomor aduan di Polres Jeneponto terbuka untuk umum, "kata Kapolres.

Dengan turun tangannya pihak Mabes Polri dalam penanganan kasus pencurian kayu milik M Said Tahir, hal tersebut otomatis juga membuat Kapolres dan Kasat Reskrim, serta pihak penyidik Polres Jeneponto diperiksa oleh Propam Mabes Polri nantinya. (Zadly Kr Rewa)

  • Bagikan