Dokter Gadungan Susanto Nangis di Ruang Sidang, JPU Sebut Tidak Ada yang Bisa Meringankan Hukuman

  • Bagikan
Susanto dokter gadungan tak dihadirkan di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya.

SURABAYA, RAKYATSULSEL -- Dalam sidang dengan pembacaan agenda tuntutan, Susanto dokter gadungan yang bekerja di klinik milik PT PHC terlihat berurai air mata. Susanto dokter gadungan itu tak dihadirkan di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya.

Susanto si dokter gadungan itu hadir secara virtual atau online. Setelah mendengar tuntutan yang dibacakan, Susanto dokter gadungan itu berurai air mata.

"Mohon izin, mohon keringanannya Yang Mulia, saya menyesal Yang Mulia, saya ada anak dan istri Yang Mulia," tutur Susanto dengan isak tangis usai mendengar tuntutan di Ruang Cakra PN Surabaya, Senin (18/9).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ugik Ramantyo menyatakan, perbuatan Susanto memenuhi unsur pasal 378. Susanto dokter gadungan itu terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar hukum pidana.

"Memohon pada ketua majelis hakim, menuntut dan menjatuhkan terdakwa Susanto dengan pidana 378 kuhp. Memohon kepada majelis hakim agar menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 4 tahun penjara, menyatakan terdakwa tetap ditahan," jelas Ugik saat membacakan surat tuntutan di Ruang Cakra PN Surabaya.

Ugik menambahkan, dalam kasus Susanto dokter gadungan itu ada sejumlah hal yang memberatkan hukumannya. Antara lain, rekam jejak terdakwa residivis atau pernah terjerat perkara yang sama, tidak menyesali perbuatan, meresahkan masyarakat, telah menikmati hasil tindak pidana hingga berpotensi meninggalkan derita bagi masyarakat.

"Tidak ada yang meringankan dari kasus Susanto dokter gadungan," imbuhnya.

  • Bagikan