Mayoritas Fraksi di DPRD Sulsel Soroti Pj Gubernur Mulai Soal APBD-P 2023 Hingga Mutasi

  • Bagikan
Rapat Paripurna pandangan fraksi DPRD Sulsel terkait Rancangan APBD Perubahan TA 2023, Senin (25/9/2023).

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Mayoritas fraksi di DPRD Sulsel melontsrkan kritik kepada Pj. Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin karena dinilai lalai dan abai terhadap beberapa persoalan di Sulsel.

Bahriar yang menjabat belum cukup satu bulan. Kini dinilai tidak serius dalam pembahasan Rancangan nota Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2023.

Sorotan dan kritikan anggota DPRD itu tertuang dalam pemandangan fraksi DPRD Sulsel, pada rapat yang digelar, Senin (25/9/2023).

Dalam pandangan fraksi Golkar yang dibacakan oleh Fahruddin Rangga. Ia mengawali pembahasanya mengungkapkan, terkait dengan rancangan perubahan target pendapatan secara kumulatif diproyeksikan Rp10,13 triliun lebih.

Lebih lanjut kata Rangga, Golkar menilai pengantar Gubernur terhadap Nota Keuangan pada rancangan APBD Perubahan tahun anggaran 2023 tidak disertai dengan dokumen-dokumen utama yang terperinci sebagai referensi utama. Seharusnya sudah DPRD terima mendahului pengantar Gubernur.

Apakah mekanisme tahapan pembahasan akan berjalan bila dokumen perubahan APBD Tahun Anggaran 2023tidak diserahkan tepat waktu sebelum penjelasan Gubernur,

"Mengingat dokumen tersebut menjadi dasar dari setiap tahapan mekanisme pembahasan perubahan APBD Tahun Anggaran 2023," jelasnya.

Selain itu, lanjut dia. Apa langkah ada upaya pemprov mengenai hasil prognosis pendapatan semester kedua (enam bulan kedepan) dengan adanya perhitungan kemungkinan tidak tercapainya target Pendapatan sekitar Rp600 miliar.

Penegasan penyelesaian menyangkut utang, baik utang pihak ketiga maupun tunggakan penyelesaian Dana Bagi Hasil (DBH) dengan menyiapkan alokasi anggaran retensi penyelesaian utang dan tunggakan DBH.

Sehingga dalam postur APBD Tahun Anggaran 2024 pendapatan tidak diperhadapkan semua dengan belanja tetapi alokasi retensi penyelesaian utang dan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) tetap tertuang dalam APBD Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024 sebelum ditetapkan dalam rapat paripurna.

  • Bagikan