Dinilai Tidak Profesional, Warga Laporkan Penyidik Ditreskrimum ke Propam Polda Sulsel

  • Bagikan
Polda Sulsel

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel, dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel. Penyidik dilaporkan karena dinilai tidak profesional tangani laporan pengrusakan yang dilaporkan oleh Abd Majid, warga Jl Laikang Rewata, Makassar.

Laporan Abd Majid melalui penasihat hukumnya, dimasukkan ke Bidang Propam, pada 31 Agustus 2023. Informasinya, pelapor juga telah diminta keterangannya oleh Subbidpaminal Bidpropam Polda Sulsel, pada Kamis 21 September 2023.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana dikonfirmasi terkait laporan tersebut, mengaku akan melakukan pengecekan terlebih dahulu. Namun pihaknya meyakini kalau ada penyidik tidak profesional tentu akan dievaluasi.

"Nanti saya cek di Propam , kalau ada penyidik yang tidak profesional dalam tugas dan menyalahi prosedur dalam sidik, harus dilakukan evaluasi keberadaan penyidik tersebut, itu akan merusak citra Polri di mata masyarakat, " ucap Komang.

Terpisah, Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham dikonfirmasi mengaku baru akan melakukan pengecekan. "Saya cek dulu yah, " singkatnya.

Sementara itu, Penasihat Hukum Abd Majid, Abd Rahman mengatakan, laporannya ke Propam itu karena penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel telah menghentikan laporan kliennya.
Laporannya itu juga telah ditembuskan ke Kapolda Sulsel. "Kami juga tembuskan ke Divisi Propam Mabes Polri, " kata Abd Rahman, Senin (9/10/2023).

Rahman menyebut, penghentian penyelidikan itu berdasarkan surat perintah penghentian penyelidikan Nomor:SPPP/238/VII/Res.1.10/Ditreskrimum tanggal 26 Juli 2023.

Menurut Rahman, alasan penghentian penyelidikan karena tidak ditemukan dua alat bukti. Namun kata Rahman, bertentangan dengan laporan kliennya tersebut. Pasalnya, laporan kliennya itu adalah terkait dugaan tindak pidana pengrusakan pagar.

"Sementara surat A.2 (Perkembangan hasil penyelidikan belum dapat ditindaklanjuti kepenyidikan) yang dihentikan itu, adalah tindak pidana pemerasan dan pengancaman," ucap Rahman. (*)

  • Bagikan