Eks Bupati Takalar Akui Pernah Bertemu Dua Pengusaha Bahas Penurunan Harga Pasir Laut

  • Bagikan
Suasana Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Penyimpangan Penetapan Harga Jual Tambang Pasir Laut tahun 2020 di Galesong, Kabupaten Takalar, di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi Kelas I A Makassar, Selasa sore (10/10/2023). (Foto: Isak Pasabuan)

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Mantan Bupati Kabupaten Takalar, Syamsari Kitta kembali dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Penyimpangan Penetapan Harga Jual Tambang Pasir Laut tahun 2020 di Galesong, Kabupaten Takalar. 

Syamsari Kitta dihadirkan bersama beberapa saksi lain, diantaranya mantan Sekda Kabupaten Takalar, Muhammad Arsyad Taba, Irwan Yunus, Muhammad Iskandar Adam dan Agus Salim.

Kelima saksi ini dimintai keterangan secara bersamaan di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi Kelas I A Makassar, Selasa sore (10/10/2023). 

Mereka bersaksi atas kasus korupsi yang menjerat tiga terdakwa, masing-masing Faisal Sahing selaku mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) Kabupaten Takalar, Akbar Nugraha selaku Direktur Utama PT. Banteng Laut Indonesia Tahun 2020 dan Sadimin Yitno selaku Direktur PT. Alefu Karya Mandiri Tahun 2020. 

Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel mencecar sejumlah pertanyaan kepada para saksi, termasuk kepada Syamsari Kitta. JPU mempertanyakan mengenai proses penurunan harga pasir laut Takalar dari harga yang telah ditetapkan yaitu Rp10.000 menjadi Rp7.500.

"Apakah saudara saksi selaku Bupati pernah bertemu dengan pihak perusahaan?," tanya JPU kepada Syamsari Kitta.

  • Bagikan