Mardiana Rusli : Keberadaan Bawaslu Memulihkan Hak Politik Orang yang Dirugikan

  • Bagikan
Komisioner Bawaslu Kabupaten/kota saat menghadiri Rapat Koordinasi Penanganan Pelanggaran Administrasi, Administrasi yang Terstruktur, Sistematis dan Massif (TSM) Serta Putusan Acara Cepat pada Pelaksanaan Tahapan Pemilu 2024 Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan, di Hotel Claro Makassar.

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan Mardiana Rusli mengungkapkan makna keberadaan Bawaslu pada hakikatnya adalah untuk memulihkan hak politik seseorang yang merasa dirugikan dalam hal proses administrasi maupun keputusan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Berikan ruang bagi orang yang mencari keadilan ketika dia dirugikan. Jadi, esensi makna keberadaan Bawaslu adalah memulihkan hak politik orang yang merasa dirugikan dalam proses administrasi maupun keputusan KPU. Itulah makna esensi keberadaan Bawaslu," kata Mardiana Rusli pada Kegiatan Rapat Koordinasi Penanganan Pelanggaran Administrasi, Administrasi yang Terstruktur, Sistematis dan Massif (TSM) Serta Putusan Acara Cepat pada Pelaksanaan Tahapan Pemilu 2024 Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan, di Hotel Claro Makassar.

Mardiana mengingatkan kepada jajarannya bahwa diujung tahapan pencalonan, Bawaslu akan dihadapkan pada administrasi hukum pemilu terkait persyaratan dan syarat calon serta persiapan pengawasan masa kampanye.

Dirinya menegaskan terkait pelanggaran administrasi terstruktur sistematis dan massif (TSM) yang ditemukan pada masa kampanye dan tahapan pemungutan dan penghitungan suara akan menjadi tugas Bawaslu dalam melakukan pengawasan pencegahan bahkan penindakan.

"Dalam politik transaksional bagaimana mendefinisikan secara operasional TMS itu dalam kerja pengawasan. "Semoga kita (Bawaslu) menjadikan pelajaran penting dalam sebuah peristiwa pemilu terkait dengan pengambilan keputusan tidak mencederai pihak manapun yang bersengketa," ungkapnya.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Sulsel, Abdul Malik berharap tidak ada perbedaan persepsi antara KPU dan Bawaslu Kabupaten di Provinsi Sulsel. Ia berharap Anggota KPU dapat memahami Peraturan Bawaslu (PerBawaslu), dan Anggota Bawaslu juga dapat memahami Peraturan KPU (PKPU). Dengan demikian, lanjut Abdul Malik, pemahaman antara KPU dan Bawaslu dapat menyatu dan sinkron.

"Semoga setelah acara ini tercipta sinkronisasi kesepahaman antara KPU dan Bawaslu terutama di wilayah penanganan pelanggaran TSM," jelasnya. (Fahrullah/B)

  • Bagikan