MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Polemik pergantian antar waktu (PAW) Didis Suryadi sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jeneponto terus bergulir.
Diketahui, setelah Didis Suryadi melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri terkait proses PAW tersebut, baru-baru ini giliran Ketua Hanura Kabupaten Jeneponto Andi Mappatunru melaporkan Didis soal pencemaran nama baik.
Andi Mappatunru mengatakan, Didis Suryadi hanya ingin mengundur proses PAW sebagai anggota DPRD Jeneponto sehingga mereka melakukan gugatan ke pengadilan. Pasalnya, kata dia, semua tahapan sudah sesuai mekanisme.
Dia pun menceritakan, pada tanggal 29 September 2023, Didis Suryadi melakukan pendaftaran sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) Partai NasDem dan sudah mengundurkan diri sebagai kader Hanura.
"Sehingga surat pengunduran dirinya saya tidak lanjuti ke DPD (Hanura Sulsel) dan DPD melanjutkan ke DPP. Pada tanggal 4 Oktober, DPP mengeluarkan surat terkait pemberhentian Didis sebagai anggota partai Hanura," ungkapnya saat dikonfirmasi Harian Rakyat Sulsel, Selasa (24/10/2023).
Dengan adanya landasan pemberhentian dari DPP, Andi Mappatunru menindaklanjuti untuk proses PAW dan itu langsung ditindak lanjuti oleh pimpinan DPRD Jeneponto.
"Surat dari DPRD ke KPU langsung di klarifikasi kepada saya dan calon pengganti ibu Kasmawati. Dan itu disampaikan ke pimpinan DPRD sekaligus berkas-berkasnya dia teruskan ke bupati kemudian diteruskan ke biro hukum Gubernur Sulsel," turunya.
Dengan berpesesnya PAW Didis, Andi Mappatunru digugat ke pengadilan negeri Jeneponto. "Saya digugat melakukan perbuatan melawan hukum dengan proses PAW-nya (Didis) dan saya dianggap disini difitnah," bebernya.
Padahal dalam surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri), jika ada anggota DPRD pindah partai dan tetap duduk sebagai anggota DPRD itu berpotensi menjadi temuan atau korupsi.
"Jadi patut disimpulkan, dia mengundur-undur (proses PAW), karena jika sekitarnya dia mau (di PAW) ngapain dia menggugat. Kenapa mundur (dari Hanura) tapi tidak mau diganti (jadi anggota DPRD), harus profesional sebagai jadi laki-laki," tegas Andi Mappatunru.
sementara itu, Ketua Hanura Sulsel, Amsal Sampetondok membenarkan bahwa Didis sudah mengundurkan diri bahkan pihak bersangkutan sudah menerima hal tersebut.
"Saya tidak tau apa maunya itu Didis, mungkin dia mau ulur-ulur waktu (Proses PAW) padahal dia sudah ajukan pengunduran diri dengan mengembalikan kartu tanda anggota dan diperkuat pendaftarannya sebagai Caleg NasDem," jelasnya. (Fahrullah/C)