MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan tetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pelaksanaan empat pekerjaan jasa pengawasan, konsultasi dan pendampingan pada PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar, Tahun 2019-2020.
Satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni TY alias Tri Yulianto, selaku Kepala Cabang PT. Surveyor Indonesia Kantor Cabang Makassar, sejak bulan Agustus 2018 sampai September 2021.
Kepala Kejaksaan Tinggi ( Kajati ) Sulsel, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, dalam kasus ini Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel telah memeriksa 20 orang saksi dan mendapatkan dokumen-dokumen terkait pekerjaan atau proyek Jasa Pengawasan, Konsultasi, dan Pendampingan pada PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar tahun 2019 sampai tahun 2020.
"Sehingga pada hari ini Tim Penyidik Pidsus Kejati Sulsel telah melakukan ekspose dihadapan Kajati Sulsel bahwa telah ditemukan minimal dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka yaitu TY (Tri Yulianto)," ujar Leonard saat mengekspose kasus ini di Kantor Kejati Sulsel, Rabu (1/11/2023) malam.
Leonard menerangkan, Tim Penyidik Pidsus Kejati Sulsel juga telah mengusulkan untuk melakukan penahanan terhadap tersangka Tri Yulianto. Penahanan terhadap tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor : 234/P.4/Fd.2/11/2023 tanggal 1 November 2023 dan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print- 197/P.4.5/Fd.2/11/2023 tanggal 1 November 2023.
Tersangka Tri Yulianto sendiri disebut langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Makassar untuk dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan untuk menunggu proses hukum lanjutan.
"Saya sudah menandatangani surat penetapan tersangka dan surat penahanannya. Setelah ditetapkan tersangka ini kita lakukan pemeriksaan dengan tim dokter dan saat ini tersangka dalam keadaan sehat tidak Covid-19," ungkapnya.