Bawaslu Sidrap Gelar Media Gathering Bersama KPU dan Parpol Bahas Aturan Kampanye

  • Bagikan
Media Gathering bersama KPUD Kabupaten Sidrap dengan melibatkan pengurus Parpol dan awak media di kantor Bawaslu Sidrap, Jumat (3/11/2023).

SIDRAP, RAKYATSULSEL - Bawaslu Kabupaten Sidrap meminta partai politik (Parpol) yang telah ditetapkan sebagai peserta pemilu tidak melakukan kampanye sebelum dimulainya masa kampanye pada, 28 November 2023 mendatang.

Meskipun demikian, kata dia, parpol peserta pemilu diperbolehkan melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di lingkup internal partai politik.

Hal tersebut dibenarkan saat rapat koordinasi Media Gathering bersama KPUD Kabupaten Sidrap dengan melibatkan pengurus Parpol dan awak media di kantor Bawaslu Sidrap, Jumat (3/11/2023).

"Pada 28 November 2023 adalah masa awal kampanye. Sebelum jadwal itu, parpol dilarang kampanye! Nah, bisa dilakukan sosialisasi dan pendidikan politik, tapi terbatas, hanya sebatas di internal parpol," kata Muhardin, Ketua Bawaslu Sidrap dan Koordinator Divisi SDM, Organisasi dan Data Informasi.

Menurut Muhardin, sosialisasi dan pendidikan politik di internal parpol peserta pemilu dipersilakan, terlebih pendidikan politik dengan metode terbatas.

Hanya saja ungkap dia, yang dilarang dalam sosialisasi adalah mengungkapkan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik partai politik dengan menggunakan metode penyebaran bahan kampanye pemilu kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye (APK) di tempat umum.

"Kegiatan internal silakan, termasuk sosialisasi dan pendidikan politik parpol, kami (Bawaslu) tidak akan masuk di situ. Kecuali sebelum waktu kampanye mulai. Jadi jangan lakukan di luar itu atau jangan curi star," jelasnya.

Kegiatan ini dihadiri para pengurus Partai Politik masing-masing perwakilan DPD II Golkar, PKS, Gerindra, PAN,  Gelora, Perindo.

Hadir pula sebagai pembicara Anggota KPU Sidrap Ahkwan Ali yang juga koordinator Divisi Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia, serta anggota Bawaslu lainnya yakni Asmawati Salam Koordinator Divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga, dan Andi Saiful koordinator Divisi P3S (Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa). (Ridwan)

  • Bagikan