Anak Menantu Kadistan Takalar Dikabarkan Jadi Tersangka Kasus BPNT Covid-19

  • Bagikan
ILUSTRASI COVID-19

TAKALAR, RAKYATSULSEL - Anak menantu Kadis Pertanian (Kadistan) Takalar, Haris Kulle, Restu Yusuf dikabarkan ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian Polda Sulsel.

Restu Yusuf diduga terlibat kasus korupsi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Covid-19. Penetapan tersangka dalam kasus ini dilakukan Polda Sulsel pada awal Desember 2022 lalu.

Menurut sumber terpercaya Rakyat Sulsel, Restu Yusuf hari ini, Rabu (15/11/2023) menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipidkor Makassar.

Untuk diketahui, Restu Yusuf juga tercatat sebagai pegawai Perusahaan Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Panrannuangku Takalar.

“Benar, Restu Yusuf saat ini tercatat sebagai pegawai Perumda Tirta Panranuangku Takalar, soal pemberhentiannya itu akan dilakukan setelah ada putusan inkrah dari Pengadilan Tipidkor Makassar,” kata sumber di lingkup Perumda Air Minum Tirta Panranuangku Takalar yang enggan disebutkan namanya saat dikonfirmasi, Rabu (15/11/2023).

Adapun mereka yang ditetapkan sebagai tersangka di kasus ini diantaranya AR, IN, AA, AI dari Kabupaten Sinjai, kemudian AF, Z, AM, RA dari Kabupaten Bantaeng, dan ZN, MR, RY, AM, RA, AF dari Kabupaten Takalar. Mereka ditetapkan sebagai tersangka pada awal Desember 2022 lalu.

Penyidik Polda Sulsel menilai ke 14 tersangka dari tiga kabupaten ini adalah orang yang bertanggung jawab atas kasus yang merugikan negara Rp 20 miliar lebih.

Para tersangka inipun memiliki peran masing-masing, mulai dari koordinator daerah (Korda) penyaluran bantuan, supplier, hingga pimpinan perusahaan atau PT dan CV. (*)

  • Bagikan