Kanwil Kemenkumham Sulsel Ikuti Rakernis Pelayanan Administrasi Hukum Umum di Bali

  • Bagikan

BALI, RAKYATSULSEL - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan ikuti Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) di Bali.

Kegiatan ini digelar oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dan dibuka langsung oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU), Cahyo R. Muzhar.

Rakernis yang berlangsung dari tanggal 28 November hingga 1 Desember 2023 di Grand Hyatt Kawasan Wisata Dua BTDC, Bali ini dihadiri oleh seluruh Kantor Wilayah termasuk dari Kanwil Sulsel termasuk Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Sulel Hernadi, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Mohammad Yani dan Pelaksana Pada Sub Bidang Pelayanan Administrasi.

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai Evaluasi Capaian Target Kinerja dan Penyerapan Anggaran Tahun 2023 serta Penyusunan Program Kerja Administrasi Hukum Umum Tahun 2024.

Sehingga dari kegiatan ini akan tersusun Capaian Target Kinerja Administrasi Hukum Umum khususnya di Wilayah untuk Tahun 2024, Inovasi untuk penyebaran informasi Layanan Administrasi Hukum Umum, Inventaris masalah/kendala dalam pelaksanaan tugas dan fungsi bidang Administrasi Hukum Umum, dan Strategi dalam menghadapi isu aktual di Wilayah.

Kegiatan ini dirangkaikan dengan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Pengganti Antar Waktu Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPWN) Periode 2021-2024 dan Pengganti Antar Waktu Majelis Kehormatan Notaris Wiayah (MKNW) Periode 2022-2026.

Dirjen AHU, Cahyo R. Muzhar dalam sambutannya menyampaikan bahwa ditengah padatnya kegiatan Rakernis ini juga melantik PAW Majelis Pengawas Wilayah Notaris dan PAW Majelis Kehormatan Notaris Wilayah.

Cahyo mengatakan pentingnya peran kemenkumham dalam memastikan notaris menjalankan profesinya secara berintegritas.

"Kami juga telah melakukan upaya pembinaan dan pengawasan selama ini terhadap notaris dan telah menerima usulan pemberhentian dengan tidak hormat yang diterima oleh Majelis Pengawas Pusat Notaris sebanyak 40% dari 19.380 jumlah Notaris seluruh wilayah Indonesia," Ungkap Cahyo.

Sebagaian besar kasus yang menyangkut notaris menurut Cahyo terkait dengan tindak pidana berupa pemalsuan Akta Otentik dengan ancaman pidana 8 (delapan) tahun.

Oleh karena itu melalui momentum Pelantikan dan pengambilan sumpah ini mengajak untuk berperan lebih aktif dan lebih profesional dalam menindak notaris yang tidak menjalankan profesinya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah, Liberti Sitinjak dalam keterangannya menyikapi arahan Dirjen AHU mengatakan bahwa notaris khususnya di Sulsel diminta untuk menjaga marwahnya sebagai yang dipercaya mengemban amanah dari negara bahwa kehadiran notaris bukan justru mengaburkan hak-hak keperdataan seseorang.

"Akan tetapi justru memberikan kepastian hukum di bidang keperdataan," ungkap Liberti. (*)

  • Bagikan