Kampanye di Kampus Diperbolehkan, Sekolah Dilarang

  • Bagikan
Ilustrasi

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengingatkan kepada Peserta Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 untuk tidak melakukan kegiatan kampanye di Sekolah namun bisa melakukan sosialisasi di kampus atau perguruan tinggi.  

Komisioner Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad mengatakan memang dalam aturan setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) hanya di perguruan tinggi yang diperbolehkan sementara tingkat SMA itu tidak diperbolehkan, itu lagi kata Saiful jika ada partai politik yang ingin bersosialisasi maka sifat kampus itu sifatnya pasif.

“Jadi pihak kampus harus pasif bukan dia pasif. Jadi kalau ada peserta Pemilu ingin melakukan sosialisasi boleh dia melakukan pengajuan permohonan dan perguruan tinggi memiliki hak untuk menerima dan menolak,” kata Saiful Jihad saat dikonfirmasi Rakyat Sulsel.

Jika pihak universitas kata Saiful Jihad, menerima partai politik melakukan sosialisasi harus membuka ruang kepada seluruh peserta pemilu yang bermohon. “Tapi kalau tidak bermohon maka jangan (diundang),” ucapnya.

Diketahui selain perguruan tinggi, di tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) sudah memiliki siswa yang memiliki hak pemilih khususnya berumur 17 tahun dan itu rata-rata kelas 12 atau kelas 3 SMA.  Saiful menyebutkan jika KPU dan dinas pendidikan pernah mengkaji itu agar sosialisasi hanya di tingkat perguruan tinggi. 

“Kalau tingkat perguruan tinggi pasti akan mempertajam visi misi semua calon dan pasti mahasiswa akan membedahnya. Sementara kalau di SMA hanya mendengar saja,” jelasnya. (Fahrullah/B)

  • Bagikan