Polisi Lepas Dua Tersangka Kasus Pembusuran

  • Bagikan
Polisi merilis tersangka kasus pembusuran yang menewaskan seorang warga di Jalan Abu Bakar Lambogo, beberapa waktu lalu.

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Polisi melepas dua tersangka kasus kekerasan yang mengakibatkan seorang warga Jalan Abu Bakar Lambogo, Kecamatan Makassar, bernama Ardiansyah, 18 tahun meninggal dunia. Polisi menyatakan, status kedua tersangka dijadikan sebagai saksi dalam peristiwa tersebut.

Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Makassar, Komisaris Besar Mokhamad Ngajib mengatakan dua dari empat tersangka yang diamankan telah dikembalikan atau dibebaskan. Alasannya, perbuatan keduanya tidak memenuhi unsur pidana berdasarkan hasil penyelidikan.

"Dari proses pembuktian itu tidak terpenuhi unsurnya, jadi kembalikan," ujar Ngajib, Jumat (1/12/2023).

Sebelumnya, seorang warga bernama Ardiansyah menjadi korban kekerasan dari sekelompok pemuda di Jalan Abu Bakar Lambogo pada 23 November lalu. Korban akhirnya tewas pada Senin (27/11/2023) setelah menjalani perawatan intensif di rumah sakit akibat terkena anak panah tepat di bagian kepala.

Polisi mengungkap pelaku dan melakukan konferensi pers dengan menghadirkan empat orang yang dinyatakan berstatus tersangka di Aula Polrestabes Makassar pada Senin (27/11/2023 malam. Keempat orang tersebut masing-masing berinisial MA (22), MF (17), MR (17), dan AN (18). Keempatnya langsung mengenakan baju tahanan warna orange.

Ngajib yang memimpin konferensi pers tersebut menyatakan dari keempat tersangka, tiga di antaranya masih berstatus pelajar. Adapun satu orang bekerja sebagai buruh harian. Ngajib mengatakan, pelaku utama dalam aksi penyerangan ini adalah MA yang menyerang Ardiansyah menggunakan anak panah hingga mengenai kepalanya.

Akibat perbuatannya, polisi menjerat keempat tersangka dengan Pasal 170 KUHPidana, ancaman hukuman 12 tahun penjara.
"Kalau untuk pelaku yang masih anak-anak akan sesuaikan dengan peradilan anak dan akan ada pendampingan serta disesuaikan hukum untuk perlindungan anak," imbuh Ngajib, saat itu.

Belakangan, polisi melepas MR (17) dan AN (18) karena disebut tidak terbukti sebagai tersangka.

"Waktu press rilis pertama (Senin malam) saya sampaikan ada satu tersangka utama. Kemudian yang lainnya dalam posisi pemeriksaan. Ternyata hasil pemeriksaan itu ada dua orang yang jadi pelaku tindak pidana, terkait dengan pembusuran itu," kata Ngajib.

Menurut dia, saat peristiwa itu terjadi, dua orang yang dibebaskan juga ada di lokasi sehingga ikut ditangkap. Belakangan, keduanya ternyata diduga tidak terkait dengan peristiwa tersebut.

"Dari proses pembuktian kami masih kurang alat bukti. Nanti ke depan kalau memang ada alat bukti lainnya yang mendukung dari dua orang itu, akan diproses lagi," ujar Ngajib.

Menurut Ngajib, pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Keluarga korban bernama Nirwana Syam mengaku kaget setelah mengetahui bahwa polisi melepas dua dari empat orang yang ditangkap dalam peristiwa tersebut. Pihak keluarga langsung mendatangi markas Polsek Makassar, tempat keempat tersangka ditahan, untuk mengecek kebenaran informasi tersebut.

"Informasinya kami dapat kemarin (Kamis). Keduanya dilepas karena statusnya berubah menjadi saksi," ujar Nirwana.

Nirwana mengatakan, pihaknya menyayangkan sikap polisi yang melepaskan terduga pelaku penyerangan terhadap Ardiansyah. Menurut dia, keluarga korban tidak pernah diminta keterangan perihal pembebasan dua orang tersebut.

"Keluarga korban minta keadilan karena dua orang ini terlibat dan ikut serta. Kami minta ditangkap ulang apalagi polisi telah merilis langsung ke publik," kata Nirwana.

Sebelumnya diberitakan, aksi teror busur masih membayangi warga Kota Makassar. Seorang pelajar SMK bernama Ardiansyah tewas usai dibusur sekelompok kawanan pemuda bermotor. Ardiansyah dinyatakan meninggal dunia pada Senin (27/11/2023) lalu, setelah sempat menjalani perawatan selama beberapa hari di rumah sakit akibat busur panah yang tertancap di kepalanya. (Isak Pasa'buan/C)

  • Bagikan