Diduga Dibeli Dari Hasil Korupsi, Dua Unit Mobil Milik Mantan Asisten 1 Pemkot Makassar Disita

  • Bagikan
Tim Penyidik Tipikor Kejari Makassar melakukan penggeledahan.

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar melalui tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menyita dua unit mobil yang diduga dibeli dari hasil kejahatan korupsi penyimpangan dalam pembebasan lahan industri pengelolaan sampah Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar yang terletak di Kelurahan Tamalanrea Jaya, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, tahun anggaran 2012, 2013 dan 2014.

Dua unit mobil yang disita Tim Penyidik Tipikor Kejari Makassar itu diketahui milik mantan Asisten 1 Pemkot Makassar, M Sabri, yang juga dalam kasus ini ikut ditetapkan tersangka bersama tiga orang lainnya yakni, mantan Camat Makassar Muh Yarman AP, mantan Lurah Tamalanrea Jaya Iskandar Lewa, serta penerima kuasa dari beberapa pemilik lahan Abdullah Syukur Dasman.

"Ada dua unit kendaraan bermotor berupa mobil yang ikut disita saat penggeledahan. Dua-duanya punya tersangka inisial S (M Sabri)," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Makassar, Andi Alamsyah saat diwawancara Rakyat Sulsel, Kamis (7/12/2023).

Alamsyah menjelaskan, dua unit kendaraan tersebut disita pihaknya karena diduga ada kaitannya dengan kasus tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pembebasan lahan pembangunan industri persampahan atau tempat pengolahan sampah berbasis energi atau Waste to Energi itu.

Adapun dua unit kendaraan yang disita jenis Toyota Hilux Double Cabin dan satu unit lainnya kata Alamsyah masih sementara dalam pengecekan pihaknya.

"Satu Hilux Double Cabin kalau saya tidak salah, sama satu lagi, saya lupa jenisnya, sebentar di cek. Intinya kendara yang disita itu pengadaannya (dibeli tersangka) setelah pelaksanaan kegiatan pengadaan lahan yang kami anggap bermasalah itu sehingga kami lakukan penyitaan," ungkapnya.

Penggeledahan ini kata Alamsyah berlangsung pada Rabu (6/12/2023) kemarin, mulai pukul 09.00 WITA sampai pukul 21.30 WITA, berdasarkan pada Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan
Negeri Makassar Nomor: PRINT- 04/P.4.10/Fd.1/12/2023, tanggal 5 Desember 2023.

Lokasi penggeledahan dilakukan di beberapa titik diantaranya, Kantor Dinas Pertanahan Kota Makassar, Bagian Tata Pemerintahan Kota Makassar, dan Bagian Hukum Pemerintah Kota Makassar. Selain itu penggeledahan juga digelar di rumah keempat tersangka.

"Dari hasil penggeledahan tersebut tim penyidik tipikor Kejari Makassar melakukan penyitaan terhadap dokumen dan kendaraan bermotor (mobil) milik tersangka yang disinyalir berkaitan dengan tindak pidana korupsi kegiatan pengadaan lahan tersebut," terangnya.

Lanjut, Alamsyah menjelaskan, kegiatan penggeledahan yang dilakukan oleh tim penyidik tipikor Kejari Makassar sebagai upaya untuk memperkuat pembuktian dalam pengungkapan kasus korupsi ini.

Dimana dalam penganggaran pembebasan lahan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Makassar melalui Bagian Pemerintahan pada Sekretariat Kota Makassar dengan luas lahan keseluruhan yang telah dibebaskan dan dibayarkan oleh Pemerintah Kota Makassar yaitu seluas 11,8 hektare. "Dalam pengadaan pembebasan lahan tersebut dilaksanakan dalam tiga tahap," sebut Alamsyah.

Untuk pembebasan lahan tahun anggaran 2012 dengan luas tanah yang telah dibebaskan seluas 0.5 hektare dengan nilai ganti kerugian sebesar Rp3.520.250.000. Kemudian di tahun anggaran 2013 luas tanah yang telah dibebaskan seluas 6.2 hektare dengan nilai ganti kerugian yang telah dibayarkan sebesar Rp37.436.743.850.

Sedangkan di tahun anggaran 2014 luas tanah yang telah dibebaskan seluas 5 hektare dengan nilai ganti kerugian yang telah dibayarkan sebesar Rp30.050.400.000. "Atau total anggaran keseluruhan pada tahun 2012, 2013 dan 2014 sebesar Rp71.007.393.850," tutur Alamsyah.

Saat ditanyakan apakah dalam kasus ini akan ada penambahan tersangka baru, Alamsyah menyebut pihaknya terus melakukan pengembangan. Apabila ditemukan ada bukti baru dan mengarah pada pihak lain, di luar dari keempat tersangka maka akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

"Sepanjang ada fakta bahwa ada pihak terkait pasti akan kita tindak lanjuti. Tapi untuk saat ini belum, nanti kita lihat faktanya bagaimana," ucapnya.

Sekadar diketahui, keempat tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor. Sebagaimana diubah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no 31 tahun 1999 juncto pasal 64 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.

Kemudian pasal 3 juncto pasal 18 UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no 31 tahun 1999 juncto pasal 64 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana. (Isak/B)

  • Bagikan