Polisi Larang Masyarakat Jual dan Ledakkan Petasan Selama Natal dan Tahun Baru, Ini Sanksinya

  • Bagikan
Salah satu penjual petasan di Kota Makassar

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Polrestabes Makassar mengeluarkan larangan penggunaan petasan selama perayaan Natal 2023 dan pergantian Tahun Baru 2024. Tak tanggung-tanggung, polisi bahkan menyiapkan sanksi tegas bagi masyarakat yang nekad melanggar. 

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan, pihaknya bakal melakukan penertiban dengan menyasar para penjual petasan di wilayah hukumnya yang biasa marak menjelang Natal dan Tahun Baru.

"Petasan yang mengandung bahan peledak kita larang. Sementara kembang api harus mengantongi izin," kata Ngajib saat dikonfirmasi, Kamis (21/12/2023).

Ngajib menuturkan, dalam perayaan Natal dan Tahun Baru petasan menjadi salah satu ancaman yang dapat mengganggu ketertiban masyarakat. Berdasarkan alasan itulah pihaknya memberikan perhatian khusus dan menegaskan harus ditertibkan.

Penertiban sendiri akan dilakukan Polrestabes Makassar dengan menggelar operasi menyasar penjual petasan yang ada di wilayah Kota Makassar.

"Kita akan lakukan operasi, tindak tegas untuk memberikan kenyamanan kepada masyarakat melaksanakan malam Natal dan Tahun Baru," ujarnya.

Lanjut, ditegaskan perwira polisi tiga melati di pundaknya itu, terhadap pelanggar yang didapati baik menjual maupun menggunakan petasan mengandung bahan peledak akan dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951. 

Para pelanggar dalam ketentuan tersebut, kata Ngajib, dapat dikenai pidana penjara selama 15 tahun.

"Untuk sanksi hukumnya kalau itu merupakan bahan peledak itu UU Darurat kalau itu belum sampai seperti kembang api dilihat dulu ada izinnya atau tidak," pungkasnya. (Isak/A)

  • Bagikan