Serapan Pajak Daerah Sulsel Capai 88,03 Persen, Nilainya Rp4,63 Triliun dari Target Rp4,95 Triliun

  • Bagikan
Kepala Bapenda Sulsel, Reza Faisal Saleh.

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) telah menyerap pajak daerah sebesar Rp4,63 triliun.

Kepala Bapenda Sulsel, Reza Faisal Saleh menyampaikan untuk serapan pajak daerah itu realisasinya sudah mencapai 88,03 persen dengan target serapan tahun 2023 sebesar Rp4,95 triliun.

Kata dia, serapan pajak itu merupakan akumulasi dari lima pajak daerah yang menjadi kewenangan Pemprov Sulsel per 20 Desember 2023.

“Jadi realisasi pajak itu akumulasi dari pajak daerah yang dikelola Pemprov,” ujarnya Kepada Rakyat Sulsel, Selasa (26/12/2023).

Ia menyampaikan, lima jenis pajak itu ialah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan, dan Pajak Rokok.

Ia mengemukakan, untuk Pajak Kendaraan Bermotor tahun ini targetnya Rp1,6 triliun dan sudah terserap Rp1,57 triliun, atau sudah mencapai 97 persen. Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) targetnya Rp1,1 triliun lebih serapanya sudah mencapai sekira Rp 1,03 triliun atau 93,5 persen dari target.

Lalu Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) targetnya Rp targetnya Rp1,27 triliun, serapannya baru Rp 856 miliar atau baru  67,4 persen dari target. Pajak Rokok, targetnya Rp 766 miliar  lebih, realisasi Rp 702 miliar  atau sudah mencapai 91, 7 persen target.

  • Bagikan