Gunakan Pasir Pantai Renovasi Rumah, Warga Lansia Difabel di Bulukumba di Penjarakan

  • Bagikan
Kuasa Hukum Muh Basri

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Sejumlah warga dusun Basokeng, Desa Dwittiro, Kecamatan Bontotiro, Kabupaten Bulukumba merasa prihatin terhadap proses hukum yang sementara di jalani Muh. Basri pria penyandang cacat fisik dan tuli.

Sebelumnya Muh. Basri Hajar yang juga difabel diadukan ke pihak hukum lantaran dituding sebagai penambang ilegal oleh penegak hukum di kabupaten Bulukumba, dengan kerugian negara Nol Rupiah.

Muh. Basri Hajar dilaporkan oleh salah seorang guru PNS terkait pelanggaran hukum undang-undang pertambangan batu bara dan mineral dengan menggunakan sekop pasir dan gerobak.

Kuasa Hukum Muh Basri, yakni Prawidi Wisanggeni, SH, MH mengatakan, bahwa sangat prihatin terhadap penegakan hukum yang terjadi belakangan ini. Dimana masyarakat kecil selalu menjadi korban.

Atas kasus yang menimpa lansia difabel Muh Basri, ia menegaskan siap mengawal hingga selesai, apalagi pihaknya sebagai penasihat hukum telah melaporkan permasalahan hukum ke Kejati Sulsel, Kejagung RI dan Propam Polda.

"Tentu kami prihatin. Kami sudah menyampaikan terkait Peristiwa hukum ini ke Kejati Sulsel, Kejagung, dan Propam Polda," tegasnya, Selasa (16/1/2024).

"Tokoh pemerhati wong cilik di pusat berang dan meminta Kajari dicopot jika bekerja tidak profesional," tambah pria yang berprofesi hukum itu.

Dia menjelaskan, awal kronologis, informasi dari Indo Itte (istri dari Muh. Basri Hajar), menyampaikan maksud menuliskan surat ini kepada Ibu Hj. Asipa. Berkaitan dengan kasus hukum yang dialami oleh suami saya, yang saat ini sedang menjalani penahanan di Lapas Bulukumba.

  • Bagikan