DKPP Putuskan Komisioner KPU Pangkep Hasanuddin Tak Berafiliasi Parpol

  • Bagikan
Komisioner KPU Kabupaten Pangkep, Hasanuddin G. Kuna

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangkep, Hasanuddin selamat dari sanksi dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas laporan Muh Ridwan.

“Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya (Ridwan). Merehabilitasi nama baik Teradu Hasanuddin selaku Anggota KPU Kabupaten Pangkep,” Ketua Majelis I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.

Diketahui aduan pengadu Ridwan yakni menduga Hasanuddin berafiliasi dengan partai politik karena menghadiri acara Hari Jadi Partai Gelora dan bagian dari partai besutan Anis Matta tersebut.

Namun Hasanuddin saat sidang DKPP menghadirkan pihak terkait Budi Prasetya Dwi Putra selaku Wakil Sekretaris DPW Partai Gelora Indonesia Provinsi Sulawesi Selatan, merangkap Ketua Bidang Rekrutmen Anggota dalam sidang pemeriksaan menyatakan Teradu tidak terdaftar sebagai Pengurus maupun Anggota Partai Gelora Indonesia.

Bahwa Pihak Terkait Muhammad Asri selaku Kabag Teknis dan Parmas KPU Provinsi Sulawesi Selatan juga menjelaskan dalam daftar struktur dan fungsionaris Partai Gelora Indonesia yang terbit pada Bulan Februari Tahun 2022 tidak terdapat nama Teradu Hasanuddin. Nama Teradu juga tidak terdapat dalam aplikasi Sipol.

“Berdasarkan hal tersebut DKPP menilai Teradu (Hasanuddin) memenuhi syarat sebagai Penyelenggara Pemilu hal itu dibuktikan bahwa Teradu sudah tidak menjabat sebagai Pengurus maupun Anggota Partai Politik lebih dari 5 (lima) Tahun,” jelasnya. (Fahrullah/B)

  • Bagikan