Endus Mafia Tanah di Lutim, Kejaksaan Periksa 20 Saksi di Dua Kementerian

  • Bagikan
ILUSTRASI mafia tanah

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur kembali mengendus kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) atau mafia tanah pada areal pencadangan transmigrasi di Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur tahun 2019-2021.

Dalam kasus ini, Kejari Luwu Timur yang dipimpin Kajari Luwu Timur Yadyn tengah menyelidiki kasus ini dengan memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap sejumlah oknum yang diduga telah melakukan bagi-bagi atau menjual tanah milik negara kawasan pencadangan transmigrasi itu.

"Kejaksaan Negeri Luwu Timur sedang mengintensifkan pemeriksaan kepada sejumlah saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan tanah milik negara dalam kawasan atau areal pencadangan transmigrasi di Kecamatan Towuti, Luwu Timur," ujar Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi melanjutkan keterangan tertulis Kajari Luwu Timur Yadyn, Rabu (24/1/2024).

Adapun pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam kasus ini dilakukan di sejumlah tempat, seperti di Jakarta, Kota Makassar juga di Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur.

Hal tersebut dilakukan untuk menghubungkan kesesuaian fakta dan peristiwa beralihnya tanah milik negara dalam areal pencadangan transmigrasi kepada sejumlah oknum atau pihak tertentu baik yang di pusat maupun yang di daerah yang diduga melawan hukum.

"Kami mendalami peristiwa dugaan bagi-bagi tanah negara di areal lahan pencadangan transmigrasi guna menentukan pertanggungjawaban pidananya," ungkap Soetarmi.

Para saksi yang telah diperiksa penyidik kejaksaan itu terdiri dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), Kementerian Agraria dan Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR dan BPN), Dinas Transmigrasi dan BPN Kabupaten Luwu Timur.

Termasuk juga sejumlah masyarakat dan aparat desa yang terkait dengan kasus dugaan korupsi penjualan tanah negara dalam areal pencadangan transmigrasi ini turut diperiksa.

"Saksi yang telah kita periksa sebanyak 20 orang," pungkasnya. (Isak Pasabuan/B)

  • Bagikan