Miris, Ketua Lembaga Anti Korupsi Wajo Jadi Tersangka Korupsi

  • Bagikan
Ketua ormas Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Wajo berinisial M itu ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan kasus korupsi yang selama ini dia soroti.

MAKASSAR, RAKYATSULSEL -- Perilaku memalukan seorang ketua lembaga anti korupsi terungkap usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Wajo.

Mirisnya, Ketua ormas Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Wajo berinisial M itu ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan kasus korupsi yang selama ini dia soroti.

Tersangka M diduga terlibat dalam kasus korupsi penyalahgunaan dana hibah pemerintah Kabupaten Wajo Tahun 2021.

Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi dalam keterangan tertulisnya dijelaskan bahwa Kejari Wajo menetapkan M sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup. M ditetapkan tersangka pada Selasa (30/1/2024) lalu.

"Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan tim penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup sebagaimana ketentuan Pasal 184 KUHAP untuk menetapkan saudara M selaku Ketua DPC LAKI Kabupaten Wajo sebagai tersangka," kata Soetarmi, Jumat (2/2/2024).

Disebutkan Soetarmi, penetapan M sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan Kepala Kejaksaan Negeri Wajo Nomor: 03/P.4.19/Fd.1/01/2024 tanggal 30 Januari 2024.

Dimana, tersangka M disangka melanggar Undang-undang (UU) sebagaimana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Subsidiar Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Untuk pasal yang disangkakan terhadap tersangka M ini yakni pasal 2 dan 3 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," terangnya.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, tim penyidik disebut langsung melakukan penahanan terhadap tersangka M. Dia ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Kelas II B Sengkang.

Soetarmi menjelaskan, alasan penahanan terhadap tersangka pertama alasan subyektif berdasarkan Pasal 21 ayat (1) KUHAP.

"Mengenai kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti atau menghilangkan barangbukti atau mengulangi tindak pidana," sebutnya.

Kemudian alasan lain M langsung ditahan karena alasan obyektif, berdasarkan Pasal 21 ayat (4) huruf a KUHAP yaitu tindak pidana ini diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

"Akibat perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara berdasarkan laporan hasil pemeriksaan Inspektorat Daerah Kabupaten Wajo Nomor: 700.01.2.1/213.1/DH/V/Itda, tanggal 22 Desember 2023," kuncinya. (Isak/B)

  • Bagikan